JAKARTA, KOMPAS.com - A yang kini menjadi tersangka pencabulan terhadap T dan saksi di kasus pembunuhan PNF, bocah yang ditemukan tewas dalam kardus, tidak melakukan pemerkosaan ke korbannya. Sebab, T (15) sempat melawan saat akan diperkosa.
"Saudari T saat mau dipenetrasi melawan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Hasil ini didukung oleh kedokteran Polda Metro Jaya yang menyebut belum ditemukan penetrasi ke organ vitalnya. Saat dicek ternyata bersih. A diketahui melakukan pencabulan terhadap T dengan berbuat seperti mencium, meraba, dan memeluk T.
Bahkan, dari penelusuran penyidik, aksi tersebut sempat dilakukan sebanyak tiga kali oleh A terhadap T. T dikunci di kamar sejak pukul 9 malam hingga 6 pagi. Di sana lah A melakukan aksi bejatnya secara terus menerus.
Krishna melanjutkan, pemeriksaan A sebagai saksi kasus pembunuhan PNF masih ditelusuri. Jika T dapat melawan A karena berumur 15 tahun saat hendak diperkosa, kemungkinan jika korbannya anak kecil, maka tak akan bisa melawan.
"Apabila terjadi pada anak kecil, mungkin tak bisa melawan. Tapi sekali lagi kami tegaskan kami belum tetapkan saudara A sebagai tersangka (pembunuhan) PNF. Bisa saudara A, bisa saja orang lain," kata Krishna.
A ditetapkan menjadi tersangka pencabulan terhadap T yang dilakukan pada bulan Juni 2015. (Baca: Saksi A di Kasus Bocah dalam Kardus Jadi Tersangka di Kasus Pencabulan Lain)
A juga menjadi saksi potensial kasus pembunuhan PNF (9), bocah tewas dalam kardus. DNA A diketahui cocok dengan barang bukti kaus kaki milik PNF yang tercecer di lokasi penemuan korban. (Baca: Polisi Temukan Kecocokan DNA dengan Barang Bukti di Kasus Bocah dalam Kardus)
Polisi belum menemukan alat bukti kuat untuk menjerat A sebagai pelaku pembunuhan PNF. "Kami baru punya satu alat bukti terhadap saudara A terhadap kasus PNF," kata Krishna Murti. (Baca: Alat Bukti Terhadap A Jadi Tersangka Kasus Bocah dalam Kardus Belum Kuat)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.