Kuasa hukum Robby, Peter Ell mengatakan, pihaknya menggugat aturan Pasal 296 KUHP yang digunakan.
Pieter mengatakan, aturan tersebut hanya berisi jeratan hukuman bagi pelaku mucikari.
Namun untuk artis-artis dan pelanggan transaksi prostitusi yang terlibat tidak dikenakan hukuman. Pieter memprotes hal tersebut.
"Itu kecelakaan hukum yang akan kita gugat ke MK, ya kan? Kenapa mereka tidak dijerat juga?" kata Pieter di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Pieter mengatakan, pihaknya akan menunggu draft putusan bagi Robby. Lagi-lagi dia mengatakan bahwa ini semua bukan akhir segalanya dan belum kiamat.
"Kita tunggu draft putusan Obby. Ini belum kiamat. Semua barang bukti nanti akan kita minta dibuka di MK. Gugatan sudah diajukan dua minggu lalu," ucap Pieter.
Untuk diketahui, mucikari itu divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan harus mendekam di Rumah Tahanan Cipinang.
Pada sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum beberapa waktu lalu, kuasa hukum Robby, Pieter Ell mengakui JPU telah membacakan tuntutan atas kasus yang menjerat Robby yakni tuntutan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Sebelumnya Robby disangkakan Pasal 296 KUHP tentang menjadikan perbuatan cabul oleh orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.