Meski telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Erwanto memastikan, belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, penyidiknya sudah menduga beberapa pihak terlibat dalam perkara korupsi tersebut.
"Kami sedang mengumpulkan alat bukti demi mencari tersangkanya. Tapi karena sudah di tahap penyidikan, sudah ada yang kami duga terlibat," lanjut dia. (Baca: Dakwaan Alex Usman Beberkan Peran Komisi E DKI Jakarta Terkait Pengadaan UPS )
Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi (Annev) Bareskrim Polri Kombes (Pol) Hadi Ramdani menambahkan, sejak ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik sudah memeriksa enam orang saksi. Keenamnya merupakan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014.
"Inisial keenam saksi adalah S, Mg, Rs, Fs, Dr dan EL. Mereka sudah diperiksa," ujar Hadi.
Saat ditanya, apakah dari keenam saksi itu ada yang diduga terlibat dalam korupsi UPS, Hadi enggan menjawab. Dia minta publik bersabar.
Penyidik dipastikan terus bekerja mencari siapa tersangkanya. Penyidikan ini adalah babak baru polisi dalam mengusut tersangka dugaan korupsi melalui pengadaan UPS. (Baca: Ahok: Lo Tanya sama Haji Lulung Saja, He-he-he... )
Sebelumnya, polisi terlebih dulu menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sementara Zaenal diduga melakukan korupsi saat menjabat PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Alex sudah menjalani persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Alex berencana menjadikan UPS sebagai barang pengadaan di Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat. Padahal, Sukdin Dikmen tidak pernah mengajukan permohonan anggaran atau dana untuk pengadaan UPS.
Alex kemudian melakukan pertemuan dengan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar Hasibuan yang juga menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar).