EDN dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Kode Etik BPK RI karena diduga menggunakan jabatannya memanfaatkan tanah sengketa demi mengeruk keuntungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
"Jadi, kalau teman-teman media tanya, apa ada hubungan laporan ini dengan Gubernur DKI Jakarta, itu tidak benar. Kami hanya ingin pejabat BPK harusnya independen dan bebas dari kepentingan apapun, termasuk kepentingan pribadi," kata Firdaus kepada pewarta, Rabu (11/11/2015) siang.
Sebelumnya sempat mencuat konflik antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan BPK DKI terkait audit pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat.
Pria yang akrab disapa Ahok itu menyebut BPK DKI tendensius dalam melakukan audit. Pihak BPK DKI membantah tudingan Ahok.
Meski begitu, Kepala BPK DKI tetap dilaporkan Ahok ke Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI.
Hal yang sama dilakukan oleh ICW hari ini, tetapi dalam konteks permasalahan yang berbeda, yaitu soal lahan di TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Sebelumnya dijelaskan, kecurigaan ICW berawal dari tahun 2005, di mana lahan di TPU Pondok Kelapa seluas 9.618 meter persegi itu dibeli oleh EDN dari warga.
[Baca: ICW Laporkan Kepala BPK DKI Terkait Lahan TPU Pondok Kelapa]
Saat itu, EDN masih menjadi staf BPK di tempat lain. Awalnya lahan itu terdiri dari mepat bidang. EDN membeli dari tiga pemilik lahan di sana. Ada satu orang yang memiliki dua bidang tanah.
Tidak lama setelah EDN membeli tanah tersebut, dia menawarkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI agar tanah itu dibeli.
EDN menawarkan lahan itu dengan enam kali bersurat ke gubernur dan pejabat Pemprov DKI saat itu. Surat diajukan sejak tahun 2005 hingga tahun 2013.
Namun, Pemprov DKI menolak membeli karena tanah itu masih dalam status sengketa.
Setelah ditolak, EDN menyurati Kepala BPK Perwakilan DKI saat itu agar segera memeriksa status tanah di sana.
Surat dikirim pada tahun 2013. Namun hingga bulan Agustus 2014, BPK DKI tidak mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
LHP baru keluar ketika EDN menjabat sebagai Ketua BPK DKI, akhir tahun 2014.
ICW melihat, ada kemiripan substansi antara surat pribadi EDN kepada Pemprov DKI dengan temuan LHP BPK DKI yang dikeluarkan saat dirinya sudah menjabat.
Atas dasar itu, ICW menduga EDN menggunakan kewenangannya sebagai pejabat strategis BPK DKI untuk memeriksa status tanah pribadinya sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.