Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BPK DKI: Coba kalau ke Pengusaha, Bayarnya Cepat Sekali!

Kompas.com - 12/11/2015, 11:58 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta Efdinal menilai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada era tahun 1990-an telah menzalimi tiga warga sekitar TPU Pondok Kelapa.

Menurut Efdinal, tanah tiga warga itu diuruk oleh Pemprov DKI. Namun, warga tersebut tidak mendapat ganti rugi selama bertahun-tahun.

"Ada perlakuan tidak adil dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Coba kalau ke pengusaha, pembayarannya dilakukan cepat sekali," ujar dia saat dihubungi, Kamis (12/11/2015).

Efdinal menduga, aparat Pemprov DKI yang bertanggung jawab dalam masalah tersebut sengaja mengelabui ketiga warga itu. Sebab, ketiganya diketahui buta huruf.

Dalam kasus itu, Pemprov DKI mengklaim, lahan milik ketiga orang itu merupakan lahan milik orang lain. 

"Mereka buta huruf. Sudah tua-tua juga," ujar dia.

Efdinal mengatakan, itulah yang mendorong dia membantu ketiga warga itu pada sekitar tahun 2005. [Baca: Berniat Bantu Warga, Kepala BPK DKI Bantah Tudingan ICW]

Menurut Efdinal, ketiga warga itu membawa dokumen yang membuktikan kepemilikan lahan sah.

Dokumen kuat lainnya adalah bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, serta bukti pengukuran dari Dinas Penataan Kota dan Badan Pertanahan Nasional.

"Sementara itu, dokumen yang menjadi acuan Pemprov DKI justru mencantumkan keterangan lahan di lokasi yang berbeda," ujar Efdinal.

Efdinal mengatakan, kasus sengketa tanah itu memang dimasukkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DKI Jakarta 2014 karena dia baru menjabat sebagai Kepala BPK Perwakilan DKI pada akhir 2014.

Menurut Efdinal, pada 2005, ia hanya membantu dalam hal advokasi. Efdinal mengaku, dia pada saat itu belum bisa banyak membantu karena tidak punya wewenang.

Setelah menjadi Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, barulah Efdinal meminta auditor di BPK mengecek ke lapangan terkait status lahan dengan luas sekitar 9.000 meter persegi itu.

[Baca: ICW Laporkan Kepala BPK DKI Terkait Lahan TPU Pondok Kelapa]

Dari hasil pengecekan, didapat data bahwa status lahan masih sama seperti sebelumnya, yakni masih dimiliki oleh warga. "Bahkan lurah juga ngakuin kalau itu lahan warga," pungkasnya.

Sebelumnya, Efdinal membantah tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa ia berusaha mencari keuntungan dengan menawarkan lahan sengketa kepada Pemprov DKI.

[Baca: Ini Sejumlah Kejanggalan dari Kepala BPK DKI dan TPU Pondok Kelapa]

Ia juga menyatakan tidak pernah sama sekali membeli empat bidang tanah di tengah area TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Ia menyampaikan hal itu dalam menanggapi laporan ICW ke Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com