Aturan mengenai hal ini akan kembali disepakati dalam sebuah adendum kontrak nantinya.
"Izin ini juga tidak berlangsung untuk jangka panjang, tidak. Segera setelah adendum kontrak disepakati kedua belah pihak, bisa berubah lagi," ujar Rayendra di Kantor Wali Kota Bekasi, Jumat (13/11/2015).
Sesuai aturan, adendum atau perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI dan Pemerintah Kota Bekasi memang harus dievaluasi secara berkala.
Rayendra mengatakan, saat ini Pemerintah Kota Bekasi sedang menyiapkan materi-materi yang akan masuk dalam kontrak tersebut.
"Segera akan kita ajukan ke Pemprov DKI," ujar Rayendra.
Rayendra mengatakan, izin tersebut dikeluarkan Pemkot Bekasi bukan semata-mata membela kepentingan warga DKI Jakarta, melainkan untuk kepentingan negara Indonesia.
Sebab, citra Jakarta sebagai ibu kota negara akan berdampak pada citra negara pula.
Keputusan untuk mengizinkan truk sampah melintas 24 jam diambil setelah Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bekasi menggelar rapat dadakan, Sabtu (7/11/2015) petang.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sepakat membuka jalur truk sampah DKI Jakarta selama 24 jam.
"Artinya, truk sampah DKI boleh melintas di jalur Kota Bekasi tanpa ada pembatasan waktu," kata Rahmat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.