JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari Mabes Polri mengenai status tersangka anggota DPRD DKI, Fahmi Zulfikar. Dia pun belum ingin banyak berkomentar.
"Tetapi siapa pun dia kan enggak ada yang kebal hukum, cuma tetap kita masih praduga tak bersalah saja," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Senin (16/11/2015).
Prasetio baru bersedia berkomentar lebih banyak setelah menerima surat penetapan tersangka dari Mabes Polri.
Mengenai kemungkinan mencopot Fahmi dari kursi DPRD, Prasetio menyampaikan bahwa hal itu merupakan kewenangan fraksi Hanura. "Jadi itu adalah hak masing-masing fraksi," ujar Prasetio. (Baca: Anggotanya Jadi Tersangka UPS, DPW Hanura Jakarta Tunggu Surat Resmi Polri)
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan anggota DPRD DKI Jakarta berinisial FZ dan MF sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS. (Baca: Bareskrim Tetapkan Dua Anggota DPRD DKI Tersangka Korupsi UPS)
FZ mengarah pada nama Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura. Sedangkan MF mengarah pada Muhammad Firmansyah, mantan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrat.
Keduanya pernah sama-sama menjabat anggota DPRD DKI periode 2009-2014. Dua anggota DPRD ini diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama saat masih menjabat di Komisi E pada tahun anggaran 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.