"Polisi tangkap bandar judi togel atas nama Dewi Susanti di kawasan Jelambar Baru," Kata Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin (30/11/2015).
Dewi menjalankan bisnis judi togel seorang diri. Dari pengakuannya ke polisi, Dewi sudah menjalankan bisnis togel selama empat tahun.
"Dia untungnya Rp 200 juta per bulan," kata Kanit 4 Resmob Komisaris Arsya Khadafi.
Dalam aksinya, Dewi memkanfaatkan telekomunikasi untuk bisnis togel. Para pejudi togel mengirim nomor togel ke ponsel Dewi.
"Pembayarannya melalui transfer rekening," kata Arsya.
Dari tangan Dewi, polisi menyita satu unit ponsel Samsung galaxy core GT, satu unit HP Samsung Note 3, tiga buah buku tabungan BCA dan buah kartu ATM BCA.
Dewi dikenakan pasal tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam pasal 303 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaiamana diatur dalam UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.