Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 16 Tahun, Pembunuh Tata Chubby Cium Tangan Hakim

Kompas.com - 30/11/2015, 17:59 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Prio Santoso (25) pelaku pembunuhan Deudeuh Alfi atau Tata Chubby divonis 16 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa yakni 18 tahun penjara.

Pantauan Kompas.com, Senin (30/11/2015), usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selesai, Prio yang mengenakan kopiah hitam, rompi merah tahanan, baju putih dan celana panjang hitam itu langsung menghampiri hakim.

Rupanya, Prio menyalami satu persatu hakim. Prio terlihat mencium tangan Hakim Ketua Nelson Sianturi, yang menjatuhkannya vonis 16 tahun penjara.

Hakim menyatakan Prio terbukti melakukan pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan terhadap Tata Chubby.

Setelah mencium tangan hakim, Prio berjalan keluar ke arah pintu di mana awak media sudah menunggunya. Namun, Prio tak mau menjawab berondongan pertanyaan yang ditujukan kepadanya, termasuk apakah vonis 16 tahun yang dijatuhkan hakim dirasa memberatkannya atau tidak.

"Pak Ramzy (Ahmad Ramzy-pengacara Prio-red) saja yang ngomong," kata Prio singkat, saat berjalan menuju arah sel tahanan di PN Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015). (Baca: Pembunuh Tata Chubby Divonis 16 Tahun Penjara)

Prio terlihat jalan dikawal seorang petugas kepolisian sambil menutup wajahnya dengan kopiah. Ia tak mau menjawab apapun pertanyaan awak media.

Sementara itu, pengacara Prio Ahmad Ramzy mengaku mengapresiasi putusan hakim yang menggugurkan dua pasal yang dituduhkan jaksa. Meski demikian, pihak terdakwa menyatakan akan pikir-pikir terhadap vonis hakim ini.

"Kami masih akan pikir-pikir dulu. Karena terdakwa akan berdiskusi dulu dengan keluarganya. Jadi kami punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir," ujar Ramzy. (Baca: Hakim Sebut Perbuatan Pembunuh Alfi Sadis)

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap Prio. Hakim menyatakan, Prio telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian yang memberatkan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Prio Santoso dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata Hakim Nelson Sianturi, yang memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).

Vonis dari majelis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, jaksa sebelumnya telah menuntut Prio dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain menjatuhkan vonis lebih ringan, hakim juga menggugurkan dua pasal yang dikenakan jaksa.

Hakim menyatakan, Prio tidak terbukti bersalah melanggar pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti atau didahului dengan perbuatan atau tindak pidana lain.

Terdakwa juga menurut hakim tidak terbukti bersalah melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan seperti yang dituduhkan jaksa. Namun, hakim menilai Prio terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Menurut majelis hakim, perbuatan Prio telah memenuhi unsur menghilangkan nyawa orang lain dan melakukan pencurian. (Baca: Pembunuh Alfi Berharap Dapat Hukuman Ringan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com