Kosasih juga telah mengetahui kabar TWW melecehkan rekan kerjanya, seorang petugas on-board bus perempuan, IR (21).
"Sesuai peraturan perusahaan, semua personel Transjakarta yang melakukan tindakan asusila, perjudian, menggunakan narkoba, dan terlibat tindak kriminal, sanksinya adalah pemecatan," kata Kosasih saat dihubungi Kompas.com, Rabu petang.
Kosasih menegaskan, tidak akan memberi toleransi kepada siapapun yang mengganggu keselamatan dan keamanan seperti yang dilakukan TWW.
[Baca: Dilecehkan, Petugas Keamanan Perempuan Laporkan Sopir Transjakarta]
Sampai saat ini, Kosasih juga mengaku menerapkan peraturan yang lebih ketat kepada semua personel, baik pengemudi maupun operator bus transjakarta.
Ia menambahkan proses penyelidikan kasus itu berlangsung dari tanggal 28 November hingga hari ini.
"Kami dibantu oleh dua orang polisi aktif di Transjakarta. Salah satunya berpangkat AKBP yang khusus diperbantukan untuk penyidikan serta koordinasi dengan kepolisian," jelas Kosasih.
"Setelah confirm kejadiannya, hari ini diputuskan yang bersangkutan dipecat," Kosasih menegaskan.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hendro Pandowo, pelecehan itu terjadi di pool terakhir koridor Transjakarta Harmoni-Cililitan.
Posisi TWW saat itu di bangku sopir, sedangkan IR lewat di dekat TWW untuk menaruh tas di dekat bangku sopir.
TWW berdiri dan kemudian lewat di depan IR. Di saat itu, Tutuq melecehkan IR. "Sopirnya lewat terus nyolek (alat vital) korban," ujar Hendro.
Setelah mengalami pelecehan, IR langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Metro Jakarta Pusat. Kasus ini masih ditangani oleh kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.