Hal ini disampaikan oleh Anggota III BPK RI Eddy Mulyadi Supardi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Senin (7/12/2015).
"Penyimpangannya itu satu siklus, artinya terjadi sejak proses awal sampai proses akhir pengadaan lahan itu," ujar Eddy.
Hasil audit investigasi itu sudah diserahkan kepada KPK.
Berdasarkan hasil audit, BPK menyimpulkan terjadi enam penyimpangan terkait proses pembelian lahan RS Sumber Waras.
Enam penyimpangan itu adalah penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, pembentukan tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.
Terkait kerugian negara yang dihasilkan akibat pembelian lahan RS Sumber Waras, Eddy mengatakan jumlahnya tidak terlalu beda dengan hasil audit Laporan Hasil Pemeriksa BPK terhadap anggaran DKI tahun 2014 yaitu sebesar Rp 191 miliar.
"Perbedaan signifikan tidak ada tetapi nanti yang menentukan kerugian adalah KPK," ujar dia.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan KPK akan menindaklanjuti hasil audit investigatif tersebut.
Ketika ditanya kemungkinan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dan Yayasan RS Sumber Waras diperiksa, Zulkarnain hanya mengatakan bahwa pihak terkait akan diperiksa.
"Jangan tendensius, itu kan gubernur kita. Tetapi semua pihak yang terkait akan dimintai penjelasan," ujar dia.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar APBD Perubahan tahun 2014.
Oleh BPK, proses pembelian itu dinilai tidak sesuai prosedur dan Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya. Hal itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.
Temuan ini akhirnya ditangani oleh KPK. KPK meminta BPK RI untuk melakukan audit investigatif terkait kasus ini. Audit tersebut berlangsung selama 80 hari.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, mantan Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan, dan beberapa pejabat DKI terkait sudah dimintai keterangan oleh BPK.
Basuki juga sempat kesal terhadap BPK atas temuan itu. Ia menuding BPK tendensius dalam mengaudit pembelian lahan RS Sumber Waras.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.