Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Bawa Dua Bukti di Sidang Gugatan Reklamasi

Kompas.com - 10/12/2015, 14:03 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para nelayan yang didampingi LBH Jakarta membawa bukti-bukti dalam lanjutan sidang gugatan terkait pemberian izin reklamasi Pulau G, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Cakung, Jakarta Timur, Kamis (10/12/2015).

Apa saja bukti tersebut?

Bukti yang dibawa nelayan yang diserahkan ke majelis hakim yakni berupa dokumen berisi legal standing dari pihak penggugat.

Sebab, tergugat dalam hal ini Pemprov DKI disebut sempat menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki kepentingan langsung dalam kasus ini.

Bukti lainnya adalah mengenai peraturan perundang-undang terkait ketentuan reklamasi.

"Kita membuktikan objek sengketa yakni izin reklamasi tidak memuat dasar hukum yang tepat, seperti dalam Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Agraria, Undang-Undang Pesisir, Undang-Undang Lingkungan Hidup, Tata Ruang, Perpres 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi, PP Tentang Lingkungan Hidup," kata Kepala Bidang Pengembang Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata, di PTUN Cakung, Jakarta Timur, Kamis siang.

"Jadi mereka tidak hanya tidak sesuai tapi juga tidak mencantumkan itu sebagai dasar yuridis izin reklamasi," tambah Martin.

Pihaknya juga akan membuktikan bahwa pengajuan gugatan mereka belum kedarluarsa. Hal ini seperti yang pernah dituduhkan tergugat bahkan pihak nelayan mengajukan gugatan yang telah kadarluarsa.

Selain itu, bukti yang tak kalah penting yakni mengenai kerugian akibat reklamasi. Namun, Martin mengaku bahwa bukti itu belum dapat diajukan ke majelis hakim dalam sidang tadi. Pihaknya akan membawanya pada sidang selanjutnya.

"Minggu depan baru akab kami bawa dampak kerugian nelayannya," ujar Martin.

Misalnya, mengenai tangkapan nelayan yang menurut dia berkurang akibat kegiatan reklamasi. Sebab, nelayan mengaku bahwa daerah yang saat ini jadi Pulau G adalah lokasi berkembang biaknya ikan dan udang.

Sementara itu, kuasa hukum PT Muara Wisesa Samudra, Ibnu Akhyat mempertanyakan bukti yang diajukan kali ini.

Sebab, dalam pokok perkara gugatan penggugat mengatakan reklamasi telah membuat nelayan kehilangan mata pencaharian. Seharusnya bukti itu yang menurutnya diajukan ke persidangan.

"Bukti dia gitu-gitu saja, dokumen sama buku-buku. Sementara saya pikir dia bisa membuktikan kalau dia memang sesuai gugatan itu kehilangan mata pencaharian," ujar Ibnu.

Ibnu mengatakan, sebenarnya banyak nelayan yang tidak merasa terganggu dengan adanya proyek reklamasi itu.

"Banyak nelayan juga enggak ada masalah. Dia merasa tidak terganggu juga dengan mata pencahariannya. Penggugat harus membuktikannya. Kami juga mau mengajukan bukti kami," kata Ibu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Megapolitan
Heru Budi Umumkan 'Jakarta International Marathon', Atlet Dunia Boleh Ikut

Heru Budi Umumkan "Jakarta International Marathon", Atlet Dunia Boleh Ikut

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Megapolitan
Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com