JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan adanya sindikat internasional yang mengambil keuntungan secara ilegal dari biaya roaming internasional.
Hal tersebut menyusul kasus penipuan yang dilakukan salah seorang konsumen Telkomsel yang menyebabkan perusahaan itu mengalami kerugian hingga Rp 15,5 miliar.
Konsumen Telkomsel yang diketahui melakukan penipuan adalah seorang perempuan berinisial SM (30). Selain dia, ada dua WNA asal Pakistan yang juga terlibat, masing-masing berinisial A dan B. Saat ini, keduanya masih buron.
"Karena dari keterangan S, dia melakukannnya atas perintah dua tersangka lainnnya itu. Satu tersangka diketahui pacarnya," kata Direktur Reskrimsus Ajun Komisaris Besar Iwan Kurniawan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2015).
Menurut Iwan, modus yang dilakukan SM adalah dengan mendatangi Grapari Telkomsel dan mendaftarkan nomor dengan identitas palsu. Setelah mendapatkan nomor, ia kemudian membawanya ke luar negeri.
Sejumlah negara yang pernah menjadi lokasinya untuk berkomunikasi adalah Pakistan, Nepal, Laos, Tunisia, Turki, Maladewa, dan Zambia. Iwan mengaku belum tahu keuntungan yang didapat para pelaku, selain bisa bebas berkomikasi tanpa membayar tagihan.
"Saya tidak bisa jawab keuntungannya karena yang tahu dua orang itu. Karena mereka yang membawanya keluar negeri. Kalau yang S ini perannya membantu mengaktivasi nomor," tutur Iwan. (Baca: Telkomsel Ditipu Konsumen hingga Rp 15,5 Miliar)
Iwan tidak mau berspekulasi mengenai dugaan keterlibatan orang dalam. Ia pun tak mau menganggapnya sebagai kecerobohan dari petugas Grapari Telkomsel. Ia hanya menyebut petugas Grapari Telkomsel dikelabui oleh SM yang diketahui memiliki banyak KTP.
"Dia bawa KTP yang gambarnya jelas ada dan sama dengan wajah dia," ucap Iwan.
"(Petugas Grapari dikelabui) mungkin tersangka datang setiap jangka waktu berapa lama di beberapa grapari. Tercatat ada sekitar 15 Grapari yang seluruhnya di Jakarta," kata Iwan.
Kini, polisi tengah memburu dua WNA asal Pakistan yang terlibat dalam kasus tersebut. Sementara SM kini harus meringkuk di tahanan. Ia terancam dijerat dengan Pasal 33 dan atau Pasal 34 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 37 Jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, ia juga dianggap bisa dikenakan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Baca: Polisi Buru Wanita Pakistan yang Rugikan Telkomsel Rp 15,5 Miliar)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.