Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Ada Sindikat "Roaming Internasional" di Balik Kasus Konsumen Telkomsel

Kompas.com - 10/12/2015, 21:25 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan adanya sindikat internasional yang mengambil keuntungan secara ilegal dari biaya roaming internasional.

Hal tersebut menyusul kasus penipuan yang dilakukan salah seorang konsumen Telkomsel yang menyebabkan perusahaan itu mengalami kerugian hingga Rp 15,5 miliar.

Konsumen Telkomsel yang diketahui melakukan penipuan adalah seorang perempuan berinisial SM (30). Selain dia, ada dua WNA asal Pakistan yang juga terlibat, masing-masing berinisial A dan B. Saat ini, keduanya masih buron.

"Karena dari keterangan S, dia melakukannnya atas perintah dua tersangka lainnnya itu. Satu tersangka diketahui pacarnya," kata Direktur Reskrimsus Ajun Komisaris Besar Iwan Kurniawan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2015).

Menurut Iwan, modus yang dilakukan SM adalah dengan mendatangi Grapari Telkomsel dan mendaftarkan nomor dengan identitas palsu. Setelah mendapatkan nomor, ia kemudian membawanya ke luar negeri.

Sejumlah negara yang pernah menjadi lokasinya untuk berkomunikasi adalah Pakistan, Nepal, Laos, Tunisia, Turki, Maladewa, dan Zambia. Iwan mengaku belum tahu keuntungan yang didapat para pelaku, selain bisa bebas berkomikasi tanpa membayar tagihan.

"Saya tidak bisa jawab keuntungannya karena yang tahu dua orang itu. Karena  mereka yang membawanya keluar negeri. Kalau yang S ini perannya membantu mengaktivasi nomor," tutur Iwan. (Baca: Telkomsel Ditipu Konsumen hingga Rp 15,5 Miliar)

Iwan tidak mau berspekulasi mengenai dugaan keterlibatan orang dalam. Ia pun tak mau menganggapnya sebagai kecerobohan dari petugas Grapari Telkomsel. Ia hanya menyebut petugas Grapari Telkomsel dikelabui oleh SM yang diketahui memiliki banyak KTP.

"Dia bawa KTP yang gambarnya jelas ada dan sama dengan wajah dia," ucap Iwan.

"(Petugas Grapari dikelabui) mungkin tersangka datang setiap jangka waktu berapa lama di beberapa grapari. Tercatat ada sekitar 15 Grapari yang seluruhnya di Jakarta," kata Iwan.

Kini, polisi tengah memburu dua WNA asal Pakistan yang terlibat dalam kasus tersebut. Sementara SM kini harus meringkuk di tahanan. Ia terancam dijerat dengan Pasal 33 dan atau Pasal 34 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 37 Jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, ia juga dianggap bisa dikenakan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Baca: Polisi Buru Wanita Pakistan yang Rugikan Telkomsel Rp 15,5 Miliar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com