Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Alex Usman Cecar Plt Sekda soal Keterlibatan Andi Baso dalam Pengadaan UPS

Kompas.com - 10/12/2015, 21:44 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus uninterruptible power supply (UPS) yang berlangsung hari ini juga mengundang Wiryatmoko yang dulu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah sebelum Saefullah.

Kepada Wiryatmoko, pengacara terdakwa Alex Usman terus bertanya tentang keterlibatan Andi Baso, orang yang dulu merupakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

"Saya mau tanya di-BAP disebutkan pada bulan Agustus Andi Baso melapor kepada bapak sebagai Ketua TAPD secara lisan bahwa RAPBD-P hasil eksekutif sudah selesai. Andi Baso lapor ke Bapak bahwa anggaran sudah siap dibawa ke legislatif dan bapak lanjut melaporkan itu ke Gubernur, benar Pak?" ujar pengacara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).

Wiryatmoko menjawab bahwa ada sedikit kesalahan dalam BAP tersebut. Saat pemeriksaan oleh penyidik, dia salah mengingat.

Pada BAP disebut bahwa dia menjabat sebagai Plt. Sekda pada 12 September 2014. Padahal, seharusnya pada 11 Juli 2014. Dia baru mengingat itu ketika melihat SK yang ada di rumah.

Sehingga, benar bahwa Andi Baso pernah mengucapkan itu. Namun, saat itu kapasitas Wiryatmoko bukan lagi Plt Sekda sekaligus Ketua TAPD. Wiryatmoko hanya menjabat sebagai asisten pemerintahan saja.

"Jadi saya sampaikan karena kebetulan saya menjabat dua jabatan kemarin, fungsi saya bukan Plt sekda tapi asda," ujar dia.

Hakim Ketua Sutarjo pun meminta pengacara tidak lagi mendesak itu. Sebab, sudah jelas diketahui bahwa komunikasi Amdi Baso dengan Woryatmoko bukan atas kapasitas sebagai Ketua TAPD. Kemudian, pengacara kembali bertanya hal-hal prosedur kepada Wiryatmoko. Dia mengaitkan peran Andi Baso sebagai Kepala Bappeda dengan Alex Usman sebagai Ketua PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

"Pak, yang bisa memasukan rincian kegiatan itu siapa? PPK atau Bappeda?" ujar pengacara. "Bappeda pak," ujar Wiryatmoko. "Itu sudah sistem ya pak,". "Itu sudah baku seperti itu pak,". "Peran PPK apa kalau begitu pak?". "Sebelum dimasukan kan ada tahapan konsultasi PPK dengan Bappeda pak".

Pertanyaan-pertanyaan itu seolah ingin menunjukan peran Bappeda dalam kasus ini.

"Pak, kalau seandainya di sistem e-budgeting muncul laptop dengan pagu Rp 10 miliar. Apa mungkin Bappeda enggak tahu," tanya pengacara. "Mestinya tahu pak," jawab Wiryatmoko. "Kalau Bappeda engga tahu itu lalu dilelang bisa tidak?". "Mestinya enggak bisa,".

Dalam kasus pengadaan UPS pada APBD-P 2014, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka, yaitu dua tersangka dari pihak eksekutif, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Sementara itu, dua tersangka lainnya ialah dari pihak DPRD, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura. Keduanya diduga terlibat dalam kasus UPS saat sama-sama menjabat di Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com