"Kita 'sikat' saja (izinnya)," kata Andri dengan nada tegas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Andri menambahkan, pencabutan izin oleh Dishub cukup tegas. Sebab, jika merunut pada aturan, pencabutan baru bisa dilakukan jika sudah dilakukan vonis persidangan.
"Sekarang, kalau terjadi kecelakaan di jalan seperti ini, langsung kita cabut," kata Andri.
Sebelumnya, bus Metromini B92 Ciledug-Grogol menabrak ibu dan anak di Meruya, Jakarta Barat, Rabu.
Bus yang dikemudikan Denny Irawan (36) tersebut berkecepatan tinggi dan diduga rem bus blong.
Akibatnya, sang anak, Azam Flamboyan (7), meninggal dunia dan ibunya, Muntiarsih (35), mengalami luka berat. Sementara itu, Denny Irawan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.