Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Dua Perusahaan Minta Penangguhan UMP DKI 2016

Kompas.com - 27/12/2015, 22:10 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menganggap, bahwa dunia usaha di Jakarta dapat menerima dan melaksanakan UMP 2016 sebesar Rp 3,1 juta.

Dari 1.451 perusahaan di DKI Jakarta hanya sebanyak dua perusahaan yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016.

Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, perusahaan sudah diberi waktu mengajukan pengajuan penangguhan hingga tanggal 20 Desember 2015.

"Hasil pantauan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, hanya dua perusahaan yang mengajukan penangguhan dari wilayah Jakarta, yaitu dari Jakarta Barat," kata Sarman ketika dihubungi, Minggu (27/12/2015).

"Dengan demikian secara umum dunia usaha di DKI Jakarta dapat menerima dan melaksanakan UMP 2016 sebesar Rp 3,1juta."

Dengan disanggupinya UMP tersebut, menurut Sarman, patut dihargai. Pasalnya, saat ini kondisi perekonomian yang tidak pasti.

"Kita bersyukur ditengah kondisi ekonomi kita yang tidak pasti pelaku usaha di DKI Jakarta masih berupaya untuk melaksanakan UMP tahun 2016. Semoga hubungan industrial ke depan semakin baik dan kondusif sesuai yang kita harapkan," harapnya.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, lanjut Sarman, telah menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2016 sebesar Rp 3,1 juta.

Melalui Pergub DKI Jakarta No 230 Tahun 2015 tentang UMP Provinsi DKI Jakarta tahun 2016.

"Besaran UMP 2016 tersebut merupakan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta kepada Gubernur hasil Sidang Dewan Pengupahan yang menyepakati kenaikan UMP tahun 2016 naik sebesar Rp 400.000 dari UMP tahun 2015 sebesar Rp 2,7 juta," katanya.

Menurut Sarman, pada Pasal 3 Pergub tersebut menyebutkan bahwa “Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan UMP, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum diberlakukan.

"Dengan persyaratan dan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi," katanya.

Dalam pasal 7 Pergub Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara pengajuan Penangguhan UMP yang juga diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmen) No. 231/MEN/ 2003 bagi Perusahaan yang mengajukan penagguhan harus melampirkan Naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan.

"Lalu laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk dua tahun terakhir. Kemudian salinan akte pendirian perusahaan, lalu data upah menurut jabatan pekerja/buruh, jumlah pekerja/buruh seluruhnya dan jumlah pekerja/buruh yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan upah minimum," katanya.

Selain itu, perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun terakhir, serta rencana produksi dan pemasaran untuk dua tahun yang akan datang.

"Setelah berkas pengajuan diterima,tim dari Dinas dan Dewan pengupahan akan turun mensurvey perusahaan tersebuit untuk melihat langsung apakah perusahan tersebut layak diberikan izin penangguhan, Dalam hal ini Pengusaha memiliki hak untuk mengajukan penangguhan jika tidak mampu melaksanakan UMP tahun 2016," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com