Saat ini, Randall diduga berada di Amerika Serikat. (Baca: "Chiropractor" yang Tangani Siska Diduga Kabur ke Amerika Serikat)
Meskipun demikian, polisi menyiapkan upaya lain jika Randall tidak berhasil dibawa dari AS ke Indonesia.
Polisi akan meminta agar Randall diproses secara hukum di AS. "Kami akan minta otoritas Amerika untuk diekstradisi. Kalau ini sulit, kami minta upaya penegakan hukum di Amerika," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, di Jakarta, Selasa (12/1/2016).
Menurut Krishna, polisi sudah berkoordinasi dengan FBI terkait proses hukum Randall.
"Kami sudah koordinasi dengan FBI, dan besok akan koordinasi lagi. Kami konstruksi pelanggarannya yang kami dapat di sini pasalnya," ujar dia.
Polisi juga berkoordinasi dengan imigrasi terkait keberadaan Randall. (Baca: Pasal Ini Disiapkan Polisi untuk Menjerat "Chiropractor" yang Tangani Siska)
Krishna juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan pasal terkait dugaan pelanggaran izin yang mungkin dilakukan dr Randall.
"Kami merujuk langkah yuridis ke Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Bunyi pasalnya, setiap orang yang bukan tenaga kesehatan membuka praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin sebagaimana Pasal 64 dipidana paling lama penjara lima tahun. Itu Pasal 83," kata Krishna.
Adapun Siska meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, setelah menjalani terapi di klinik Chiropractic First di kawasan Pondok Indah. (Baca: Ini Kronologi dari Klinik Chiropractic First Saat Menangani Siska)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.