Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Argumen Sopir Taksi soal Berhenti dan Parkir, Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com - 22/01/2016, 20:21 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang sopir taksi terekam tengah diberhentikan oleh seorang polisi lalu lintas sambil beradu argumen tentang berhenti dan parkir.

Peristiwa tersebut ada dalam sebuah tayangan yang diunggah ke YouTube dengan judul "Polisi Tegas Masuk TV VS Supir Mengerti Undang-Undang, Berhenti Atau Parkir?"

Polisi menilang sopir taksi karena mobilnya berada di pinggir jalan. Tidak jauh dari lokasi taksi, ada rambu dilarang parkir. Mendengar alasan polisi menilangnya, sopir taksi keberatan.

Menurut sang sopir, dia tidak sedang parkir, tetapi sedang berhenti sehingga tidak relevan jika harus ditilang karena melanggar rambu dilarang parkir. Sopir taksi beranggapan ada perbedaan antara berhenti dan parkir.

Adapun dalam tayangan itu, muncul penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan, parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Sementara itu, berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.

Meski demikian, polisi tersebut tetap menilang sopir taksi itu. Berkaca dari kejadian itu, Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Agustin Susilowati menyebutkan, polisi memiliki wewenang tertentu ketika sedang bertugas dan menghadapi situasi seperti cerita di atas.

"Dalam situasi tertentu, untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas, petugas kepolisian dapat memerintahkan pengguna jalan untuk berhenti, jalan terus, mempercepat arus, memperlambat arus, atau mengalihkan arus," kata Agustin kepada Kompas.com, Jumat (22/1/2016).

Menurut Agustin, kewenangan polisi wajib diutamakan ketimbang perintah yang diberikan oleh aparatur sipil, rambu lalu lintas, dan marka jalan. (Baca: Beredar, Video Polisi Tilang Sopir Taksi, Adu Argumen soal Berhenti dan Parkir)

Salah satu contohnya jika ada polisi lalu lintas yang mengarahkan kendaraan di lampu merah untuk maju meski lampu lalu lintas masih merah, menandakan berhenti.

"Jadi, pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian yang dimaksud," tutur Agustin.

Namun, jika tetap merasa keberatan, pengguna jalan bisa memberikan argumennya saat sidang tilang di pengadilan negeri (PN) setempat.

"Argumen tersebut bisa disampaikan di depan sidang," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com