JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum warga Kalijodo, Razman Arif Nasution, menyangsikan bahwa wilayah Kalijodo merupakan jalur hijau.
Menurut dia, jika kawasan ini untuk ruang terbuka hijau (RTH), mengapa beberapa bangunan disertai sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Ini kan kontraproduktif," kata Razman di kawasan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (16/2/2016).
Razman heran, jika Kalijodo termasuk dalam RTH, maka tidak boleh ada sertifikat yang dikeluarkan. (Baca: Datang ke DPRD DKI, Daeng Azis Tunjukkan Bukti Hak Garap Lahan Kalijodo)
Razman menduga bahwa ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pihak terkait mengenai kepemilikan sertifikat warga Kalijodo.
"Silakan selidiki, siapa yang salah di sini. Berarti ada lembaga negara yang tidak bijak," katanya.
Lebih lanjut, ia mencontohkan bahwa gereja yang terletak di kawasan tersebut mempunyai sertifikat.
"Jangankan tempat tinggal, untuk urusan gereja pun mereka membuat surat, dan ini direspons oleh pemerintah. Ini artinya kan pemerintah memberi ruang bahwa seolah-olah tidak ada masalah dengan Kalijodo," tutupnya. (Baca: Daeng Azis: Kalau Salah, Kenapa Kami Punya Sertifikat?)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.