Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tampung "Therapist" Korban "Trafficking", Hotel di Dekat Istana Digerebek

Kompas.com - 17/02/2016, 20:43 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap sindikat perdagangan orang, baru-baru ini.

Tersangka yang berjumlah tiga orang memperdagangkan belasan perempuan muda untuk menjadi "therapist plus-plus" di Hotel Akoya di bilangan Jakarta Pusat, yang berada tidak jauh dari Istana Negara.

Kepala Subdirektorat III Tipidum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Umar Surya Fana mengungkapkan, terbongkarnya perkara ini berawal dari laporan hilangnya perempuan berusia 14 tahun berinisial A di Gorontalo tahun 2015.

Laporan tersebut diusut oleh penyidik Polda Gorontalo.

"Penyidik Polda Gorontalo memeriksa dua wanita teman A. Dari mereka, baru diketahui ternyata A tidak hilang. A ternyata dijanjikan pekerjaan sebagai model di Jakarta oleh seseorang. Tetapi ternyata dipekerjakan sebagai therapist plus-plus," ujar Umar di kantornya, Rabu (17/2/2016).

Penyidik Polda Gorontalo lalu berkoordinasi dengan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk menelusuri jejak A.

Berbekal data dua saksi, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menggerebek Hotel Akoya di bilangan Pecenongan, Jakarta Pusat, yang sangat dekat jaraknya dari Istana Negara, pada Senin lalu.

Benar saja, di dalam hotel tersebut, penyidik menemukan 12 perempuan berusia muda yang dipekerjakan sebagai tukang pijat sekaligus pekerja seks.

"Ternyata A yang dilaporkan hilang itu ada di antara 12 perempuan lainnya. Mereka dipekerjakan sebagai therapist yang juga bisa melayani pria hidung belang," ujar Umar.

Bersamaan dengan itu, penyidik menangkap J, pemilik hotel dan AJ, perekrut para korban. Penyidik juga menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, buku absen, dua buku keuangan hotel, satu buku kwitansi dan empat lembar kartu utang piutang atas nama para korban.

Kini, penyidik telah menahan J dan AJ di sel Bareskrim Mabes Polri sembari menunggu rampungnya berkas. Adapun, para korban dititipkan di penampungan milik Departemen Sosial menunggu proses pemeriksaan hingga nanti pada akhirnya akan dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing.

Dua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Megapolitan
Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Megapolitan
Heru Budi: Selamat Idul Adha, Selamat Libur Panjang...

Heru Budi: Selamat Idul Adha, Selamat Libur Panjang...

Megapolitan
Gibran Sumbang Sapi 1 Ton untuk Pertama Kalinya ke Masjid Istiqlal

Gibran Sumbang Sapi 1 Ton untuk Pertama Kalinya ke Masjid Istiqlal

Megapolitan
Anies Sekeluarga Jalan Kaki ke Masjid Babul Khoirot untuk Shalat Idul Adha

Anies Sekeluarga Jalan Kaki ke Masjid Babul Khoirot untuk Shalat Idul Adha

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Megapolitan
Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Megapolitan
Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Megapolitan
Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Megapolitan
Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Megapolitan
Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Megapolitan
Jusuf Kalla Persilakan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

Jusuf Kalla Persilakan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Ini, Warga: Perbedaan Hal Biasa

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Ini, Warga: Perbedaan Hal Biasa

Megapolitan
Anies-Sandiaga Tak Berencana Duet Kembali pada Pilkada Jakarta

Anies-Sandiaga Tak Berencana Duet Kembali pada Pilkada Jakarta

Megapolitan
Namanya Diusulkan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta 2024, Anies: Mengalir Saja, Santai...

Namanya Diusulkan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta 2024, Anies: Mengalir Saja, Santai...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com