Dengan didampingi kuasa hukum, warga meminta agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus yang bergulir sejak April 2007 tersebut.
"Kami tanyakan tadi ke penyidik mengenai kasus ini, tetapi mereka belum bisa jelaskan. Mereka juga belum mengetahui berkas ini lebih lanjut," ujar kuasa hukum warga, Umar Tausikal, di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/2/2016).
Menurut dia, kasus ini berawal saat pihak salah satu televisi swasta menggusur lahan warga di Kebon Jeruk. Mulanya, warga menyetujui penggusuran tersebut karena dijanjikan ganti rugi.
Namun, menurut Umar, hanya sebagian warga yang memperoleh ganti rugi. "Sampai saat ini, masih ada 25 warga yang belum mendapatkan ganti rugi terkait penggusuran itu," ujar dia.
Warga pun menuntut stasiun televisi swasta tersebut dan sebuah bank BUMN terkait kasus ini.
Saili (60), salah satu warga yang belum mendapatkan ganti rugi, menyesali sikap pemilik stasiun televisi swasta tersebut.
Menurut Saili, ada 53.000 meter lahan yang belum dibayarkan ganti ruginya.
"Ada 53.000 meter yang belum dibayar. Kalau dihitung harga tanah sekarang, sekitar Rp 930 miliar," kata dia.