"Mereka mengaku diancam Satpol PP dengan SP 1 dan SP 2 supaya tanggal 17 September lalu, mengosongkan lahan yang sekarang ditempati warga. Padahal sudah disinggahi lebih dari 45 tahun," ujar Sekretaris Komisi A Syarif ketika dihubungi, Rabu (30/9/2015).
Anehnya, kata Syarif, sengketa lahan yang terjadi saat ini antara warga dengan ahli waris lahan bernama Hery Junaidi. Syarif mengatakan Hery Junaidi mengklaim berhak atas lahan sekitar 9.000 meter persegi yang saat ini ditempati warga Batu Ceper.
Syarif mengaku bingung, karena berdasarkan keterangan warga, Satpol PP telah ikut campur dalam sengketa antarwarga. Padahal, biasanya Satpol PP menjadi salah satu eksekutor dalam sengketa lahan warga dengan Pemerintah Provinsi DKI.
"Saya berpendapat Satpol PP bertindak tidak patut dengan membela ahli waris. Mestinya Pemprov DKI itu bertindak di tengah, dan mencari win win solution karena ini bukan aset Pemprov tapi konflik antara warga dengan warga," ujar dia.
Syarif mengatakan Komisi A akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mempertanyakan masalah ini dalam waktu dekat. Sebab, kemarin Komisi A baru mendengar informasi dari warga saja. Syarif tidak ingin, Satpol PP memiliki citra negatif di masyarakat.
"Inilah fakta yang sering membuat kita miris dan jadi muncul persepsi negatif, Satpol PP seolah jadi 'Centeng Tanah'," ujar Syarif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.