Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Praperadilannya Disebut Salah Alamat, Ini Tanggapan Pihak Jessica

Kompas.com - 24/02/2016, 15:44 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yudi Wibowo Sukinto, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, menganggap enteng argumentasi Polda Metro Jaya dalam sidang gugatan praperadilan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).

Mendengarkan bantahan polisi ini, Yudi tetap berpegangan pada keberatan yang diajukannya.(Baca: Argumen Polda Metro Jaya terhadap Keberatan Jessica).

Menurut dia, Polda Metro Jaya tidak memiliki bukti konkret dalam menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Coba lihat, lebih tinggi mana, undang-undang atau surat pelimpahan berkas perkara?" kata Yudi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).

Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang di dalamnya menjelaskan bahwa polisi bekerja secara hirearki.

Sistem kerja polisi yang hierarki ini, menjadi dasar bagi pihak Jessica mengajukan gugatan praperadilan yang ditujukan kepada Polsek Tanah Abang.

Sebab, Polsek Tanah Abang dianggap sebagai pihak yang kali menangani kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Sementara itu, menurut Polda Metro Jaya, poin permohonan pihak Jessica salah alamat.

Menurut kuasa hukum Polda, tindakan yang dilakukan pihaknya tidak melawan hukum karena penanganan kasus kematian Mirna telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polsek Tanah Abang.

Persoalan lainnya, dalam surat permohonan gugatan praperadilan, pihak termohon ditulis Mabes Polri cq (casu quo) Polda Metro Jaya cq Polsek Tanah Abang.

Menurut pihak Jessica, mereka menuliskan cq karena memandang polisi sebagai sebuah hirearki, sehingga permohonannya ditujukan untuk semua lembaga polisi.

Sementara itu, menurut kuasa hukum Polda Metro Jaya, dengan cq itu, praperadilan sebenarnya ditujukan ke Polsek Tanah Abang, bukan Polda Metro Jaya.

Atas dasar inilah Polda menilai praperadilan Jessica salah alamat. (Baca: Jessica Permasalahkan Semua yang Polisi Lakukan terhadap Dirinya).

Sidang praperadilan Jessica ini akan dilanjutkan pada Kamis (25/2/2016), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon, Jessica.

Akan ada tiga saksi yang dihadirkan, yakni dua saksi ahli yang adalah pidana, dan saksi biasa, yaitu Paulus Sukiyanto selaku Ketua RT 14 RW 02 Kelurahan Sunter Agung, rumah orangtua Jessica.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com