Mendengarkan bantahan polisi ini, Yudi tetap berpegangan pada keberatan yang diajukannya.(Baca: Argumen Polda Metro Jaya terhadap Keberatan Jessica).
Menurut dia, Polda Metro Jaya tidak memiliki bukti konkret dalam menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Coba lihat, lebih tinggi mana, undang-undang atau surat pelimpahan berkas perkara?" kata Yudi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang di dalamnya menjelaskan bahwa polisi bekerja secara hirearki.
Sistem kerja polisi yang hierarki ini, menjadi dasar bagi pihak Jessica mengajukan gugatan praperadilan yang ditujukan kepada Polsek Tanah Abang.
Sebab, Polsek Tanah Abang dianggap sebagai pihak yang kali menangani kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Sementara itu, menurut Polda Metro Jaya, poin permohonan pihak Jessica salah alamat.
Menurut kuasa hukum Polda, tindakan yang dilakukan pihaknya tidak melawan hukum karena penanganan kasus kematian Mirna telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polsek Tanah Abang.
Persoalan lainnya, dalam surat permohonan gugatan praperadilan, pihak termohon ditulis Mabes Polri cq (casu quo) Polda Metro Jaya cq Polsek Tanah Abang.
Menurut pihak Jessica, mereka menuliskan cq karena memandang polisi sebagai sebuah hirearki, sehingga permohonannya ditujukan untuk semua lembaga polisi.
Sementara itu, menurut kuasa hukum Polda Metro Jaya, dengan cq itu, praperadilan sebenarnya ditujukan ke Polsek Tanah Abang, bukan Polda Metro Jaya.
Atas dasar inilah Polda menilai praperadilan Jessica salah alamat. (Baca: Jessica Permasalahkan Semua yang Polisi Lakukan terhadap Dirinya).
Sidang praperadilan Jessica ini akan dilanjutkan pada Kamis (25/2/2016), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon, Jessica.
Akan ada tiga saksi yang dihadirkan, yakni dua saksi ahli yang adalah pidana, dan saksi biasa, yaitu Paulus Sukiyanto selaku Ketua RT 14 RW 02 Kelurahan Sunter Agung, rumah orangtua Jessica.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.