Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Jessica Jadi Tersangka walau Tak Ada Bukti Menaruh Sianida?

Kompas.com - 26/02/2016, 15:17 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu poin gugatan praperadilan Jessica Kumala Wongso terhadap kepolisian adalah tidak adanya bukti konkret Jessica yang menaruh sianida ke kopi Wayan Mirna Salihin.

Walaupun begitu, Polda Metro Jaya selaku pihak yang menangani kasus itu telah menetapkan Jessica sebagai tersangka tunggal dalam kasus kematian Mirna. Jessica pun kini ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

Salah seorang kuasa hukum Polda Metro Jaya, Nova Irone Surentu, memberikan penjelasan dengan menggunakan pengandaian. Nova menuturkan, jika ada seseorang terbunuh di suatu tempat dan tidak ada yang melihat ataupun mengetahui hal tersebut, penyelidikan akan tetap berjalan dengan mengumpulkan keterangan dari tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi-saksi terkait.

"Polisi dari pemeriksaan itu kan bakal dapat petunjuk, yang nantinya semua dirangkai, dikuatkan dengan bukti-bukti lain," kata Nova kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).

Setelah rangkaian tersebut didapat dan menjadi sebuah konstruksi dalam kasus, polisi akan mengujinya, sebelum kemudian memutuskan seseorang yang menjadi tersangka dalam kasus itu.

Menurut Nova, meski tidak ada bukti langsung bahwa seseorang melakukan pembunuhan tersebut, dengan bekal bukti dan hal lain yang telah dikumpulkan polisi, seseorang tetap bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Itu kan rangkaian-rangkaian yang mengarah pada seseorang. Jadi, tidak perlu harus ada bukti orang lihat langsung atau tepergok begitu," tutur Nova.

Sebelum Jessica ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya sempat meminta pencekalan Jessica kepada Direktorat Jenderal Imigrasi pada 26 Januari 2016 lalu. Jessica dicekal karena polisi menilai Jessica sebagai saksi yang berpotensi kuat menjadi tersangka.

Dalam sidang praperadilan beberapa hari lalu, kuasa hukum Polda Metro Jaya menyebutkan, Polri berwenang meminta pencekalan kepada siapa saja yang sedang menjalani proses hukum, terlepas apakah orang itu masih berstatus saksi atau sudah menjadi tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com