JAKARTA, KOMPAS.com — Sesuai prosedur, surat peringatan (SP) 3 untuk warga di kawasan Kalijodo akan dilayangkan pada Minggu (28/2/2016).
Artinya, semua pemilik bangunan hanya memiliki waktu satu hari untuk meninggalkan kawasan tersebut.
Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi mengatakan, pihaknya sudah menandatangani SP 3 dan siap diedarkan.
"Sesuai jadwal, SP 1 diberikan 14 Februari lalu, SP 2 diberikan 21 Februari lalu, serta SP 3 dan surat bongkar diberikan 28 Februari dan nantinya pembongkaran 29 Februari dilakukan," ujarnya, Jumat (26/2/2016).
Saat ini, sambung Rustam, sudah ada sembilan posko pengamanan terpadu di setiap pintu masuk kawasan tersebut. Lokasi pantau untuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) juga sudah disiapkan di Gedung Supreme Cable.
"Nanti pada tanggal 27 Februari juga akan dilakukan pemutusan sambungan listrik di lokasi," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.