Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadinkes Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi "Incinerator"

Kompas.com - 29/02/2016, 22:15 WIB

BEKASI, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Cikarang menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi Muharmansyah Boestari (MBS) sebagai tersangka, Senin (29/2/2016).

Pria yang hampir 10 tahun menjabat sebagai Kadinkes Kabupaten Bekasi itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat penghancur limbah medis (incinerator) di 17 puskesmas yang tersebar di Kabupaten Bekasi.

Adapun pengadaan alat itu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi dengan nilai Rp 2 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Cikarang Rudy Pandjaitan mengatakan, sebelumnya MSB ditetapkan sebagai saksi.

Namun, karena bukti mengarah ke MSB, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapannya (tersangka) berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Kejari Cikarang, bahwa yang bersangkutan sebagai pengguna anggaran dan menyetujui kegiatan yang diduga bermasalah tersebut," kata Rudy, Senin.

Menurut dia, penetapan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan dan alat bukti hukum.

Selain keterangan para saksi, penyidik memperoleh surat-surat dan keterangan ahli terkait mesin tersebut.

"Berdasarkan penghitungan dari BPKP, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,8 miliar," sambung Rudy.

Meski ditetapkan sebagai sebagai tersangka, MSB tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Setelah penetapan ini, kami akan kembali memeriksa sejumlah saksi, seperti Kepala Puskesmas, Dinkes, dan pihak ketiga selaku pelaksana proyek," ujar Rudy.

Sebelum MSB ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, penyidik terlebih dahulu menjerat Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi berinisial AM.

Adapun AM kini ditahan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

AM ditahan karena diduga berperan dalam pengadaan 17 unit mesin incinerator pada tahun 2013.

Ketika itu, AM berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Saat dikonfirmasi, Kadinkes Kabupaten Bekasi Muharmansyah Boestari mengaku belum mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, dia mengaku sudah menyiapkan tim pengacara untuk melakukan pembelaan terkait kasus dugaan korupsi incinerator tersebut. "Saya patuh terhadap hukum dan akan menghadapinya," ujarnya.

Boestari disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1, Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2009, sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2009 mengenai tindak pidana korupsi (Tipikor), subsider Pasal 3, juncto (Jo) Pasal 16, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


(Fitriyandi Al Fajri).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com