BEKASI, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Cikarang menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi Muharmansyah Boestari (MBS) sebagai tersangka, Senin (29/2/2016).
Pria yang hampir 10 tahun menjabat sebagai Kadinkes Kabupaten Bekasi itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat penghancur limbah medis (incinerator) di 17 puskesmas yang tersebar di Kabupaten Bekasi.
Adapun pengadaan alat itu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi dengan nilai Rp 2 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Cikarang Rudy Pandjaitan mengatakan, sebelumnya MSB ditetapkan sebagai saksi.
Namun, karena bukti mengarah ke MSB, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapannya (tersangka) berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Kejari Cikarang, bahwa yang bersangkutan sebagai pengguna anggaran dan menyetujui kegiatan yang diduga bermasalah tersebut," kata Rudy, Senin.
Menurut dia, penetapan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan dan alat bukti hukum.
Selain keterangan para saksi, penyidik memperoleh surat-surat dan keterangan ahli terkait mesin tersebut.
"Berdasarkan penghitungan dari BPKP, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,8 miliar," sambung Rudy.
Meski ditetapkan sebagai sebagai tersangka, MSB tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Setelah penetapan ini, kami akan kembali memeriksa sejumlah saksi, seperti Kepala Puskesmas, Dinkes, dan pihak ketiga selaku pelaksana proyek," ujar Rudy.
Sebelum MSB ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, penyidik terlebih dahulu menjerat Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi berinisial AM.
Adapun AM kini ditahan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
AM ditahan karena diduga berperan dalam pengadaan 17 unit mesin incinerator pada tahun 2013.
Ketika itu, AM berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Saat dikonfirmasi, Kadinkes Kabupaten Bekasi Muharmansyah Boestari mengaku belum mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, dia mengaku sudah menyiapkan tim pengacara untuk melakukan pembelaan terkait kasus dugaan korupsi incinerator tersebut. "Saya patuh terhadap hukum dan akan menghadapinya," ujarnya.
Boestari disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1, Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2009, sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2009 mengenai tindak pidana korupsi (Tipikor), subsider Pasal 3, juncto (Jo) Pasal 16, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Fitriyandi Al Fajri).