Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Masih Belum Sempurna, di Mana Uber dan Grab Harus Berdiri?

Kompas.com - 16/03/2016, 09:17 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hal yang dipermasalahkan sopir angkutan umum terhadap layanan transportasi berbasis aplikasi atau online kembali lagi soal regulasi. Kubu transportasi online digugat karena tidak mengantongi izin dan tidak mengikuti aturan main yang umumnya diberlakukan bagi sebagian besar angkutan umum resmi.

Pihak yang berwenang mengeluarkan regulasi tersebut adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun, dalam beberapa kesempatan, Kemenhub justru terlihat melarang keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi.

Di sisi lain, dalam sudut pandang masyarakat, layanan semacam itu dinilai sangat membantu pekerjaan mereka. Dalam sebuah kesempatan, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana menjelaskan, ada regulasi yang tidak sempurna di Indonesia.

Setiap moda transportasi memiliki aturannya sendiri-sendiri tanpa ada satu aturan besar yang menaungi itu semua.

"Yang globalnya tidak ada RUU Sistem Transportasi Nasional. Anak-anaknya berkembang masing-masing," kata Yudi kepada Kompas.com.

Dampak dari hal tersebut, banyak pihak yang berlomba membuat terobosan dan inovasi di bidang mereka sendiri untuk menghadirkan layanan transportasi yang punya daya saing. Contohnya ialah seperti Uber, Grab, hingga Go-Jek.

"Ini jadi bukti, sistem transportasi publik tidak bisa dihadirkan pemerintah. Tidak bisa menyediakan yang murah dan nyaman. Faktanya, 90 persen masalah transportasi ditangani swasta," tutur Yudi.

Layanan transportasi seperti Uber dan Grab tidak bisa dipaksakan untuk mengikuti aturan bagi angkutan umum konvensional. Perlu regulasi baru yang mengatur tentang layanan transportasi dan penggunaan aplikasi online sebagai platform sehingga keduanya bisa jalan beriringan.

"Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan baiknya dikaji lagi," ujar Yudi.

Setelah sempat diprotes para sopir angkutan umum, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutuskan tidak memblokir aplikasi Uber dan Grab.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara melihat, masyarakat banyak terbantu dengan kedua aplikasi itu. (Baca: Menunggu Transportasi Berbasis Aplikasi Jadi Badan Usaha)

Walaupun disebut melanggar banyak hal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu, Rudiantara menilai, pihak Uber maupun Grab telah berusaha memenuhi aspek legalitasnya. Salah satu bentuk keseriusan mereka adalah mengajukan izin pendirian koperasi untuk mewadahi sopir-sopirnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com