Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Masih Belum Sempurna, di Mana Uber dan Grab Harus Berdiri?

Kompas.com - 16/03/2016, 09:17 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hal yang dipermasalahkan sopir angkutan umum terhadap layanan transportasi berbasis aplikasi atau online kembali lagi soal regulasi. Kubu transportasi online digugat karena tidak mengantongi izin dan tidak mengikuti aturan main yang umumnya diberlakukan bagi sebagian besar angkutan umum resmi.

Pihak yang berwenang mengeluarkan regulasi tersebut adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun, dalam beberapa kesempatan, Kemenhub justru terlihat melarang keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi.

Di sisi lain, dalam sudut pandang masyarakat, layanan semacam itu dinilai sangat membantu pekerjaan mereka. Dalam sebuah kesempatan, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana menjelaskan, ada regulasi yang tidak sempurna di Indonesia.

Setiap moda transportasi memiliki aturannya sendiri-sendiri tanpa ada satu aturan besar yang menaungi itu semua.

"Yang globalnya tidak ada RUU Sistem Transportasi Nasional. Anak-anaknya berkembang masing-masing," kata Yudi kepada Kompas.com.

Dampak dari hal tersebut, banyak pihak yang berlomba membuat terobosan dan inovasi di bidang mereka sendiri untuk menghadirkan layanan transportasi yang punya daya saing. Contohnya ialah seperti Uber, Grab, hingga Go-Jek.

"Ini jadi bukti, sistem transportasi publik tidak bisa dihadirkan pemerintah. Tidak bisa menyediakan yang murah dan nyaman. Faktanya, 90 persen masalah transportasi ditangani swasta," tutur Yudi.

Layanan transportasi seperti Uber dan Grab tidak bisa dipaksakan untuk mengikuti aturan bagi angkutan umum konvensional. Perlu regulasi baru yang mengatur tentang layanan transportasi dan penggunaan aplikasi online sebagai platform sehingga keduanya bisa jalan beriringan.

"Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan baiknya dikaji lagi," ujar Yudi.

Setelah sempat diprotes para sopir angkutan umum, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutuskan tidak memblokir aplikasi Uber dan Grab.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara melihat, masyarakat banyak terbantu dengan kedua aplikasi itu. (Baca: Menunggu Transportasi Berbasis Aplikasi Jadi Badan Usaha)

Walaupun disebut melanggar banyak hal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu, Rudiantara menilai, pihak Uber maupun Grab telah berusaha memenuhi aspek legalitasnya. Salah satu bentuk keseriusan mereka adalah mengajukan izin pendirian koperasi untuk mewadahi sopir-sopirnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Ormas Bentrok hingga Lempar Batu-Helm, Lalin Jalan TB Simatupang Sempat Tersendat

Dua Ormas Bentrok hingga Lempar Batu-Helm, Lalin Jalan TB Simatupang Sempat Tersendat

Megapolitan
Kisah Perantau Bangun Masjid di Kampung Halaman dari Hasil Kerja di Tanah Perantauan

Kisah Perantau Bangun Masjid di Kampung Halaman dari Hasil Kerja di Tanah Perantauan

Megapolitan
Uniknya Seni Lukis Piring di Bekasi, Bermodalkan Piring Melamin dan Pensil Anak SD

Uniknya Seni Lukis Piring di Bekasi, Bermodalkan Piring Melamin dan Pensil Anak SD

Megapolitan
Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Megapolitan
Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Megapolitan
PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil 'Survei Langitan'

PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil "Survei Langitan"

Megapolitan
Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Megapolitan
Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Megapolitan
Demi Berkurban Sapi, Sugito Pedagang Siomay Menabung Dua Bulan Sebelum Idul Adha

Demi Berkurban Sapi, Sugito Pedagang Siomay Menabung Dua Bulan Sebelum Idul Adha

Megapolitan
Truk Sampah di Kota Bogor Disebut Tak Dapat Peremajaan Bertahun-tahun, padahal Berusia Tua

Truk Sampah di Kota Bogor Disebut Tak Dapat Peremajaan Bertahun-tahun, padahal Berusia Tua

Megapolitan
Pengelola Rusunawa Marunda Bakal Pasang Alat Kontrol Patroli untuk Cegah Penjarahan Berulang

Pengelola Rusunawa Marunda Bakal Pasang Alat Kontrol Patroli untuk Cegah Penjarahan Berulang

Megapolitan
Menunggu Berjam-jam di Masjid Istiqlal, Warga Kecewa Tak Ada Pembagian Daging Kurban

Menunggu Berjam-jam di Masjid Istiqlal, Warga Kecewa Tak Ada Pembagian Daging Kurban

Megapolitan
Sugito Tak Masalah Dapat Daging Kurban Sedikit: Yang Penting Orang di Lingkungan Kita Bisa Makan

Sugito Tak Masalah Dapat Daging Kurban Sedikit: Yang Penting Orang di Lingkungan Kita Bisa Makan

Megapolitan
Warga Jakbar Datang ke Masjid Istiqlal Berharap Kebagian Daging Kurban: Di Rumah Cuma Dapat 2 Ons

Warga Jakbar Datang ke Masjid Istiqlal Berharap Kebagian Daging Kurban: Di Rumah Cuma Dapat 2 Ons

Megapolitan
PKB Terbitkan SK Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024

PKB Terbitkan SK Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com