Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menuturkan dengan adanya regulasi yang kuat, pemerintah daerah akan memiliki kepastian dalam mengantisipasi pembentukan kelompok radikal.
“Sebagai wilayah termuda di Banten, Pemkot Tangsel menyadari wilayah kami menjadi salah satu lokasi tempat kelompok radikal berkembang. Meski demikian, dibutuhkan adanya undang-undang sebagai payung hukum,” tuturnya dalam seminar “Radikalisme dan Terorisme” yang digelar Universitas Darma Persada pekan ini.
Airin Rachmi Diany menuturkan sejumlah strategi untuk mengantisipasi pembentukan kelompok radikal antara lain pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) maupun memfasilitasi pertemuan atau silaturahmi dengan tokoh-tokoh agama secara periodik.
“Pemkot Tangsel telah membentuk Tim Terpadu Penanggulangan Terorisme dan Radikalisme Tingkat Kota Tangerang Selatan dan juga membuat pemetaan tentang potensi gerakan radikal di tujuh kecamatan dan kelurahan yang ada di Tangerang Selatan,” tuturnya.
Seminar sehari tersebut juga dihadiri Komisaris Besar (Kombes) Hamli dari Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri dan ustad Abdurrahman Ayyub, mantan kombatan perang Afghanistan generasi pertama.
Selain itu, lanjutnya, Pemkot Tangsel menggandeng Lembaga Keagamaan seperti NU, Muhamadiyah, MUI, PHDI, WALUBI, KWI, PGI dan MATAKIN untuk mensosialisasikan tentang pentingnya pengamalan agama yang toleran, moderat dan inklusif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.