Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misteri Perubahan Pasal Raperda Proyek Reklamasi dan Tertangkapnya M Sanusi

Kompas.com - 02/04/2016, 07:38 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (31/3/2016) malam lalu. Penangkapan dilakukan setelah ia menerima uang tunai sebanyak Rp 1,14 miliar dari salah seorang karyawan PT Agung Podomoro Land (APL), sebuah perusahaan pengembang properti. (Baca: Sanusi Terima Rp 1,14 Miliar dalam Dua Tahap)

Saat konferensi pers pada Jumat sore kemarin, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, uang yang diberikan kepada Sanusi merupakan suap dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) dan Raperda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta.

Raperda ZWP3K dan Raperda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta memiliki keterkaitan dengan proyek reklamasi untuk membuat 17 pulau buatan di Pantai Utara Jakarta.  APL terlibat dalam proyek besar itu.

KPK sudah menetapkan Dirut APL Ariesman Widjaja dan Sanusi sebagai tersangka dalam kasus itu.

Beberapa jam setelah konferensi pers yang dilakukan Agus, penyidik KPK yang dipimpin Novel Baswedan menggeledah sejumlah ruangan di Gedung DPRD. Tak hanya ruangan Sanusi, penyidik KPK juga menggeledah ruangan sejumlah petinggi lembaga wakil rakyat itu, termasuk ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik yang juga kakak Sanusi, dan ruangan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.

Dalam penggeledahan yang berlangsung hingga Sabtu dini hari itu, penyidik KPK membawa keluar sejumlah bundelan draf raperda.

Rapat paripurna pengesahan Raperda ZWP3K dan Raperda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta di DPRD DKI telah beberapa kali tidak terlaksana karena peserta rapat tidak kuorum. Ada perubahan yang aneh pada sebuah Pasal Raperda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta yang membuat pengesahan dua raperda yang berkaitan itu terkesan alot. (Baca: 56 Anggota DPRD DKI Absen, Paripurna Raperda Zonasi Wilayah Pesisir Ditunda)

Pembatalan paling akhir rapat paripurna untuk mengesahkan Raperda ZWP3K terjadi pada 17 Maret lalu. Penyebabnya, jumlah anggota DPRD yang hadir tidak kuorum. Saat itu, jumlah anggota DPRD yang hadir dalam rapat hanya 50 orang. Padahal, jumlah keseluruhan anggota DPRD (termasuk para pimpinan) 106 orang.

Fraksi Golkar menjadi salah satu fraksi yang anggotanya tak ada satu pun yang hadir. Salah seorang anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI dari Fraksi Golkar, Ramli, mengatakan, batalnya pengesahan Raperda ZWP3K karena adanya perubahan pada salah satu pasal pada draf Raperda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta.

Perubahan terjadi pada pasal yang mengatur mengenai kewajiban pengembang di lahan pulau reklamasi. Jika pada draf sebelumnya dinyatakan bahwa pengembang wajib menyerahkan minimal 15 persen lahan pulau buatannya untuk fasos fasum, pada draf terbaru, kewajiban pengembang hanya 5 persen. (Baca: Alasan DPRD DKI Tak Mau Sahkan Raperda Zonasi.)

"Perubahan ini memberi celah untuk orang bermain," kata Ramli di Gedung DPRD DKI Jakarta, sehari setetlah pembatalan rapat paripurna itu.

Sejak pembatalan pengesahan Raperda ZWP3K hingga tertangkapnya Sanusi, tak diketahui siapa yang mengubah pasal tersebut. Namun, akibat pembatalan Raperda ZWP3K, Raperda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta juga tidak bisa disahkan.

Meski merupakan dua raperda yang berbeda, Raperda ZWP3K dan Perda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta memiliki hubungan satu sama lain. Pemetaan wilayah perairan yang diatur pada Raperda ZWP3K akan berpengaruh terhadap peruntukan 17 pulau buatan di proyek reklamasi.

"Sesuai peraturan, pengesahan Raperda Tata Ruang Pantura setelah Zonasi. Jadi, kalau ini (zonasi) tidak disahkan, (tata ruang pantura) juga tidak bisa disahkan," kata Wakil Ketua DPRD Triwisaksana.

Kompas TV Sanusi Diperiksa KPK 24 Jam Lebih
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Aksi Gila Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Gila Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com