JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya meringkus enam orang yang diduga tergabung dalam sindikat penggelapan mobil rental. Keenam orang itu adalah SK (36), F (32), IS (52), M (56), AM (28), dan UC (51).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menuturkan, modus yang digunakan para pelaku adalah meminjam kendaraan roda empat tersebut di rental. Tapi setelah itu, mereka langsung menjualnya ke penadah.
"Awalnya tersangka S ini meminjam mobil ke korban berinisial BM di kawasan Bekasi. Kemudian dari tangan S, nantinya mobil tersebut akan berpindah ke tangan tersangka lainnya," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Krishna melanjutkan, dari tangan M, mobil tersebut dijual ke penadah lainnya. Salah satunya kepada pelaku berinisial A, yang hingga kini masih dicari oleh pihak kepolisian.
"Dari tangan para pelaku, kami berhasil mengamankan sepuluh mobil hasil curian," ucapnya.
Krishna menjelaskan, barang bukti yang diamankan kepolisian antara lain mobil bermerek Toyota Harrier, Alphard, Avanza Velos, Vios, Avanza, BMW, Carry Pick Up, dan Honda City.
Ada pula kunci mobil Avanza, selembar STNK Avanza, dan satu bundel surat-surat lainnya.
"Para pelaku ini akan kami sangkakan dengan Pasal 372 KUHP mengenai tindak pidana penggelapan," ujar Krishna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.