JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta memutuskan menghentikan pembahasan revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan pengesahan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K).
Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Oswar Muadzin Mungkasa membeberkan berbagai dampak akibat penghentian pembahasan dua raperda tersebut.
"Dampaknya, kita tidak akan punya Perda. Artinya kita tidak bisa keluarkan izin, contohnya IMB (izin mendirikan bangunan) enggak bisa keluar," kata Oswar, sat ditemui wartawan di ruang kerjanya, di Balai Kota, Selasa (12/4/2016).
Sebab lanjut dia penerbitan dua raperda itu menjadi dasar Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB). Jika perdanya tidak terbit, maka pengembang tidak bisa membangun apapun di pulau reklamasi. (Baca: Ketua DPRD DKI Pastikan Pembahasan Raperda Reklamasi Dihentikan )
"Pelaksanaan reklamasi sendiri tetap bisa jalan, tapi pertanyaannya mana mau dia (pengembang) terusin (pembangunan) kalau izin (pembangunan bangunan di atas pulau) tidak keluar," kata Oswar.
Mantan Direktur Tata Ruang dan Pertanahan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) itu mengungkapkan ada dua proses dalam pelaksanaan reklamasi. Yakni izin reklamasi dan izin mendirikan bangunan di atas pulau reklamasi.
Reklamasi tetap berjalan karena izin prinsip dan izin pelaksanaan sudah terbit untuk beberapa pulau. Izin pelaksanaan tidak dianulir dengan adanya penghentian pembahasan dua raperda itu.
"Pertanyaannya, mana orang mau selesaikan pulaunya kalau jelas-jelas enggak bisa dibangun (bangun pembangunan di atas pulau)?," kata Oswar. (Baca: Raperda Ditunda, Pembangunan Reklamasi Teluk Jakarta Ilegal)