JAKARTA, KOMPAS.com - Koodinator Divisi Riset Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas mengatakan harus ada perombakan terhadap sistem seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perubahan tersebut dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan salah satunya dari partai politik. Dirinya menilai, saat ini sangat tercium aroma politik di tubuh BPK. Firdaus menyarankan ada revisi Undang Undang BPK terkait sistem seleksi anggota
"Kami tawarkan ada revisi UU BPK terutama dalam seleksi anggota BPK. Jadi orang dari Senayan dia anggota politik trus dia gak mudah masuk ke BPK," kata Firdaus kepada Kompas.com, Selasa (19/4/2016).
Selain itu, revisi aturan dilakukan untuk tetap menjaga citra BPK yang independen, profesional dan berintegritas. Firdaus menyindir soal anggota BPK, Imam Supriadi yang sempat menghebohkan masyarakat tekait video ajakan "duel" dengan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.
"Dari anggota itu (Imam), tidak terlihat profesionalitas, integritas, dan independensi yang dia tunjukan," ujar Firdaus.
Dirinya juga mengaitkan konflik kepentingan dengan kasus mantan Kepala BPK Provinsi DKI Efdinal yang dicopot dari jabatannya karena diduga menyalahgunakan wewenang atas kepemilikan empat bidang tanah di TPU Pondok Kopi, Jakarta Timur.
Firdaus menawarkan sistem seleksi dilaksanakan seperti Pansel KPK.
"Jadi untuk itu kami meminta adanya revisi UU BPK,"ujar Firdaus. (Baca: Poin-poin Perdebatan Ahok dan BPK soal Pembelian Lahan RS Sumber Waras)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.