Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi-lagi Langkah Ahok Terjegal Yusril

Kompas.com - 03/05/2016, 08:08 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah memenangkan warga Bidaracina di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melawan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra kembali menjegal langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merealisasikan rencana programnya.

Kali ini, terkait pemutusan kontrak kerjasama pengelolaan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang. Yakni antara Dinas Kebersihan DKI Jakarta dengan PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI).

Meski demikian hingga kini kontrak kerjasama belum juga diputus. Karena Dinas Kebersihan DKI Jakarta belum menerbitkan surat peringatan (SP) 3. Padahal Dinas Kebersihan telah melayangkan SP-1 kepada pengelola TPST Bantargebang pada 25 September 2015. Kemudian, SP-2 dilayangkan pada 27 November 2015 lalu.

"Mungkin timbul pertanyaan, kok kami tidak konsisten dengan mengeluarkan SP-3? Tetapi, ini BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bersurat kepada Dinas Kebersihan untuk audit menyeluruh mengenai perjanjian kerja sama dengan pengelola," ujar Kepala Dinas Kebersiban DKI Jakarta Isnawa Adji dalam rapat Komisi D di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (27/4/2016) lalu.

Selain BPK, ternyata ada surat yang dilayangkan oleh Yusril. Dalam hal ini, Yusril bertindak sebagai kuasa hukum PT Godang Tua Jaya.

"Ada surat dari kuasa hukum pengelola, Pak Yusril Ihza Mahendra, yang minta Dinas Kebersihan melakukan audit menyeluruh terlebih dahulu," ujar Isnawa. (Baca: Yusril: Bantargebang Ahok Pakai BPK, tetapi Sumber Waras Dia Bilang BPK Ngaco)

Akhirnya, Dinas Kebersihan menunjuk Pricewaterhouse Coopers sebagai konsultan independen untuk melaksanakan audit kontrak kerjasama menyeluruh antara pemprov DKI Jakarta dengan pengelola TPST Bantargebang. Penunjukan auditor independen berdasarkan saran dari BPK RI.

Salah satu yang akan diaudit adalah mengenai kewajiban membangun gasification landfill anaerobic digestion (GALFAD). Auditor tersebut akan bekerja selama 30 hari sejak tanggal 22 April 2016 lalu.

SP-3 baru dapat dilayangkan jika dalam audit ditemukan pelanggaran yang dilakukan pengelola. Ahok pun menyetujui proses ini. Ia pun berharap audit dapat diselesaikan tepat waktu, yakni bulan Mei ini. Menurut Ahok, audit menyeluruh dilakukan agar Pemprov DKI Jakarta tidak digugat oleh pihak lain.

"Kami menghindari gugatan," kata Ahok. (Baca: Ahok Tak Mau Ada Celah Hukum Putus Kontrak PT Godang Tua Jaya)

PT GTJ mendapatkan kontrak kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemprov DKI selama 15 tahun sejak tahun 2008. Dalam perjanjian, mereka membangun pengelolaan sampah berteknologi Galvad dan menjual listrik serta kompos.

Perjanjian dilakukan dengan sistem Build, Operate, Transfer (BOT). Pada tahun 2023, PT GTJ baru akan menyerahkan asetnya ke Pemprov DKI. Sedangkan Pemprov DKI membayar tipping fee sampai akhir perjanjian. Pemutusan kontrak dilakukan setelah adanya audit BPK yang menyebut PT Godang Tua Jaya melakukan wanprestasi. (Baca: Yusril: Pemprov DKI Sudah Kalah 1-0)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com