JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Polda Metro Jaya menyebut hari ini telah melimpahkan lagi berkas perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan setelah penyidik menambahkan lagi keterangan dari saksi ahli toksikologi sesuai dengan apa yang diminta oleh pihak kejaksaan.
"Berkas perkara itu sudah kita kembalikan hari ini, sudah kita lengkapi. Kemarin pihak JPU meminta ditambahkan lagi keterangan dari ahli toksikologi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/5/2016).
Awi menambahkan, pada pelimpahan berkas yang lalu, sebenarnya penyidik telah memasukkan keterangan dari ahli toksikologi dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.
Namun, menurut Awi, pihak Kejati meminta keterangan dari ahli toksikologi di luar dari institusi Polri.
Hal tersebut dilakukan agar keterangan dari ahli itu dalam berkas perkara Jessica bisa berimbang. Namun, Awi enggan membeberkan ahli toksikologi dari mana yang ditambahkan ke dalam berkas perkara tersebut.
"Ahli toksikologi dari Puslabfor Mabes Polri sudah ada, tetapi pihak kejaksaan meminta ahli yang netral dari luar Polri," ucap Awi.
Awi berharap, dengan ditambahnya keterangan dari ahli toksikologi tersebut, berkas perkara Jessica dinyatakan lengkap oleh Kejati agar kasus ini bisa segera dipersidangkan di pengadilan.
Polda Metro Jaya kali pertama melimpahkan berkas perkara itu kepada Kejati DKI Jakarta pada 18 Februari 2016. (Baca: Kata Kriminolog soal Berkas Perkara Mirna yang Dikembalikan Lagi ke Polisi)
Kemudian, pada 24 Februari, Kejati DKI Jakarta menyatakan telah mengembalikan berkas perkara itu kepada tim Polda Metro Jaya. Ketika itu, pihak Kejati DKI Jakarta menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik Polda Metro Jaya.
Pada 22 Maret, Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara itu ke Kejati DKI. Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan tim Polda Metro Jaya ke Australia. Namun, berkas perkara itu dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya karena dinilai belum juga lengkap.
Pada 4 April, pihak Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara Jessica itu. Dalam berkas tersebut, Kejati DKI menemukan adanya sejumlah kekurangan, baik keterangan saksi maupun ahli. (Baca: Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Mirna ke Polisi)
Pada Jumat, 22 April 2016, akhirnya penyidik melimpahkan lagi berkas perkara tersebut untuk ketiga kalinya ke Kejati DKI. Namun, Kejati DKI lagi-lagi mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik. Polda Metro Jaya kemudian memperpanjang masa penahanan Jessica selama 30 hari terhitung dari tanggal 28 April 2016.
Dengan demikian, dalam 30 hari ke depan, Polda Metro Jaya harus melengkapi berkas perkara tersebut. Jika tidak, Jessica harus dilepaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Baca: Polisi Siap Bebaskan Jessica, jika...)