TANGERANG, KOMPAS.com - Warga yang bermukim di Kampung Baru Dadap, dekat bekas lokalisasi Dadap Ceng In, Kabupaten Tangerang, menolak Surat Peringatan Kedua (SP-2) dari Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dilayangkan tadi pagi.
Kondisi ini jauh berbeda saat Surat Peringatan Pertama (SP-1) diberikan pada 27 April 2016 lalu, di mana tidak ada warga yang menolak, bahkan bersedia menandatangani lembar serah-terima berkas SP-1 di Kantor Kelurahan Dadap.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada pewarta menjelaskan, pihaknya menduga ada gerakan dari pihak di luar warga yang ingin memanfaatkan pro dan kontra rencana penertiban lahan bekas lokalisasi Dadap Ceng In.
Adapun lokalisasi tersebut kini sudah sepi ditinggal pengusaha tempat hiburan malam dan pekerja seksnya, yang tersisa yakni warga Kampung Baru Dadap. Mereka kebanyakan bekerja sebagai nelayan. (Baca: Warga Tolak SP-2 Penertiban Kawasan Prostitusi Dadap Ceng In)
"Kalau warga menuding tidak ada sosialisasi dan tujuan yang jelas dari penertiban ini, kami sudah sosialisasi sejak 13 Maret lalu, kok. Lahan di sana juga sebenarnya aset PT Angkasa Pura II. Perwakilan warga dari masing-masing RT juga sudah diundang untuk sosialisasi. Ini ada yang manfaatin saja saya lihat," kata Zaki, Selasa (10/5/2016).
Menurut Zaki, pihaknya sudah menjelaskan tujuan penertiban kepada warga dan warga saat itu dinilai telah memahami hal tersebut. Lahan bekas lokalisasi Dadap Ceng In dan kawasan Kampung Baru Dadap nantinya akan dibuatkan taman, masjid, dan pusat kuliner hidangan khas laut.
Tujuan lain dari penertiban itu juga untuk menghilangkan prostitusi dan penyebaran minuman keras, obat terlarang, serta penyakit menular dari gaya hidup yang tak sehat di sana. (Baca: Situasi Tidak Kondusif, SP-2 Penertiban Lokalisasi Dadap Ditunda)
Terkait dengan apa yang telah terjadi hari ini di Dadap, yakni penundaan SP-2, Zaki belum mengungkapkan rencananya ke depan. Pihaknya masih harus mendiskusikan lebih lanjut dengan SKPD terkait supaya pemberian SP-2 bisa dilaksanakan dengan lancar.