JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Abdul Azis, alias Daeng Azis, tertipu saat mentransfer uang Rp 50 juta kepada seseorang bernama AKBP Dahlan, sebagai jaminan penangguhan penahanan. Apakah penangguhan penahanan harus menyetor uang?
Menjawab itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menjelaskan, jika seseorang ingin mengajukan penangguhan penahanan, harus disertai dengan jaminan. Menurut dia, hal itu jelas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Siapa pun yang meminta penangguhan penahanan harus ada jaminan, itu sesuai dengan perundang-undangan," ujar Awi ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (12/5/2016).
Awi menjelaskan, jaminan tersebut bisa berupa uang, barang, maupun orang. Nantinya, jaminan tersebut diserahkan kepada panitera pengadilan negeri, bukan ke rekening pribadi.
Pihak panitera nantinya akan menyimpan jaminan tersebut dan akan memberikan tanda terima kepada pihak pemohon penangguhan penahanan untuk diberikan kepada pihak penyidik.
Apabila kemudian tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah melewati waktu tiga bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke kas negara.
"Jaminan orang, jaminan barang, dan uang itu memang ada undang-undangnya. Itu jadi bukan berdasarkan permintaan penyidik, itu dasarnya undang-undang," ucapnya.
"Kalau berbentuk uang disetorkannya ke pengadilan, bisa juga berupa barang, mekanismenya bisa browsing, di KUHAP kan ada itu," sambungnya.
Awi menegaskan, pihaknya dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum selalu berpedoman sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ia juga menegaskan dalam kasus pencurian listrik yang menjerat Abdul Azis atau Daeng Azis tidak ada penangguhan penahanan.
"Dalam kasus ini tidak ada penangguhan penahanan. Ini murni penipuan, tolong digarisbawahi. Kita ini bekerja berdasarkan KUHAP," kata Awi.
Sebelumnya, keluarga Abdul Azis atau Daeng Azis melaporkan penipuan senilai Rp 50 juta ke Polres Metro Jakarta Barat. Lusi, kerabat Azis, mengatakan bahwa pihaknya ditipu oleh lelaki bernama Ahmad Dahlan yang mengaku sebagai anggota kepolisian di Polda Metro Jaya.
Kepada Kompas.com, Lusi menceritakan, kejadian tersebut bermula ketika ada pemberitahuan bahwa penangguhan penahanan Azis dikabulkan dari pihak Polda Metro Jaya yang dikabarkan oleh Razman Arif Nasution yang merupakan kuasa hukum Azis saat itu.
Kepada Lusi, Razman mengatakan, penangguhan yang disetujui harus membawa uang jaminan sebesar Rp 50 juta.
"Razman bilang kalau uangnya itu resmi untuk negara, nanti ada tanda terimanya. Terus karena kami enggak ngerti hukum, jadinya kami iya-in aja," ujar Lusi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (12/5/2016).