JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, menyetujui kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus three in one (mobil pribadi minimal berpenumpang tiga orang ketika melintas jalan-jalan tertentu di Jakarta pada pagi dan sore hari).
Namun penghapusan three in one akan semakin baik jika Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi bisa diterapkan. Pasal 140 Perda itu menetapkan bahwa orang atau badan usaha harus memiliki garasi ketika membeli kendaraan.
"Three in one sepakatlah (dihapus). Di sini kita ada aturan perda, siapapun boleh punya mobil tapi harus ada syaratnya, yaitu punya garasi," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (17/5/2016).
Prasetio mengatakan, hal ini bukan berarti diskriminasi tetapi merupakan upaya untuk mengurangi bertambahnya volume kendaraan pribadi di jalan raya. Apalagi, aturan tersebut sudah tercantum dalam perda.
"Jadi tinggal implementasinya saja. Kalau mau punya 10 mobil ya silahkan, tapi harus ada garasi yang muat 10 mobil. Kalau enggak punya, jangan beli," ujar Prasetio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.