JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (10/5/2016), terkait dugaan suap yang melibatkan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, dan pihak PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang reklamasi di Teluk Jakarta.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan Ahok dalam statusnya sebagai saksi itu.
"Yah ini kan sudah masuk ranah hukum ya. Silahkan tanya Pak Ahok aja," kata Prasetio di SMPN 1 Cikini, Jakarta Pusat, Selasa pagi.
Semua pihak yang terkait dengan pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta akan dipanggil KPK, termasuk Prasetio. Ia sebelumnya diperiksa KPK sebagai saksi untuk kasus itu. Dalam pemeriksaan tersebut, Prasetio mengaku menjawab semua hal yang diketahuinya.
"(Soal pemeriksaan Ahok) saya juga baru tahu dari teman-teman media. Permasalahannya apa saya enggak tahu ya. Silahkan (Ahok) diperiksa secara baik," kata Prasetio.
Kasus ini bermula saat KPK menangkap tangan M Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta seusai menerima uang pemberian Presiden Direktur PT APLN, Ariesman Widjaja. Sanusi diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.
Suap tersebut diduga terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka dalam kasus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.