Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prostitusi "Online" di Apartemen Kalibata, Salah Satu PSK Masih di Bawah Umur

Kompas.com - 19/05/2016, 20:07 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik prostitusi online di Apartemen Kalibata City.

Polisi menangkap seorang mucikari berinisial N (25) dan empat pekerjanya. Salah satu dari empat gadis yang menjadi pekerja seks komersial itu, yakni TSY, diketahui masih di bawah umur.

(Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi "Online" di Apartemen Kalibata City)

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, TSY merupakan seorang pelajar.

"Ini orang kita dijadikan komoditas. Salah satunya ada yang berusia belum sampai 18 tahun, masih di bawah umur, pekerjaan pelajar," ujar Kombes Tubagus Ade di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2016).

Adapun tarif yang dikenakan untuk 45 menit jasa para gadis ini mulai dari Rp 350.000 hingga Rp 500.000. Paket tersebut juga termasuk kamar dan alat kontrasepsi.

"Jadi, Rp 200.000 untuk jasa si mucikari, sedangkan untuk PSK-nya Rp 150.000," tambah Tubagus.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami perekrutan PSK oleh N. Berdasarkan pengakuan sementara, N baru menjadi mucikari selama 2,5 tahun. Ia menjajakan gadis-gadis ini lewat forum online.

"Dia gunakan situs online, ada semacam komunitas, nanti ada foto-foto yang dikirim, kemudian terjadi tawar-menawar. Yang bersangkutan cukup selektif. Setelah transaksi, yang bersangkutan datang ke alamat dimaksud, kemudian di sana sudah tersedia segala sesuatunya," tutur Tubagus.

N sehari-hari tidak tinggal di unit apartemen itu. Ia hanya berkunjung untuk bertransaksi atau mengecek pelanggannya.

Karena N mempekerjakan anak di bawah umur, ia dikenakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun, juncto Pasal 296 KUHP tentang mengadakan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun empat bulan, juncto Pasal 506 KUHP tentang mucikari dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com