JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan meluncurkan dua layanan masyarakat baru, yaitu layanan pagi (early morning service) dan layanan penyerahan paspor yang telah jadi langsung pada alamat pemohon.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala di Gedung Imigrasi Jakarta Selatan, mengatakan, dua layanan tersebut adalah bentuk komitmen aparatur negara untuk hadir di tengah masyarakat.
"Dengan dua layanan baru ini diharapkan masyarakat dapat kemudahan lebih dari kantor imigrasi dan juga sebagai bentuk kesungguhan dalam mewujudkan pelayanan berkepastian karena kita sebagai aparat pelayanan publik ingin hadir untuk melayani masyarakat," kata Cucu, Jumat (20/5/2016).
Untuk layanan pagi hari, Cucu menjelaskan, hal itu didasari oleh kebiasaan warga Ibu Kota yang mulai beraktivitas sejak pagi. Dalam pelaksanaannya, pelayanan yang awalnya dimulai pada pukul 08.00 WIB menjadi pikul 06.00 WIB.
"Tapi untuk sementara waktu hanya berlaku pada hari Selasa dan Jumat saja, namun ada kemungkinan dibuka selama satu pekan tergantung perkembangan respons masyarakat dan ketersediaan sumber daya manusia," ujar Cucu.
Dengan perubahan itu, tiap hari Selasa dan Jumat, kantor imigrasi membuka layanan pendaftaran dan pengambilan nomor antrean sejak pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan dilanjutkan dengan pengecekan dokumen dan proses lanjutannya hingga pukul 16.00 WIB.
Mengenai layanan yang langsung mengantarkan dokumen paspor ke alamat pemohon, kata Cucu, bertujuan untuk memudahkan pemohon. Selain itu, untuk menghindari penumpukan pemohon di kantor imigrasi yang tiap harinya bisa mencapai sekitar 1.000 orang, baik itu pemohon atau yang hendak mengambil paspor.
"Ini tujuannya untuk memudahkan pemohon agar tidak datang dua kali untuk daftar dan mengambil paspornya. Efeknya nantinya akan menghindarkan penumpukan pemohon di kantor imigrasi," ujar Cucu.
Dalam layanan penyerahan paspor ke alamat pemohon ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan menggandeng PT Pos Indonesia untuk bekerjasama mengantarkan dokumen paspor yang telah rampung langsung ke alamat pemohon dengan tanpa dipungut biaya tambahan.
"Layanan ini tidak menambah uang jasa. Semuanya tetap sama karena biaya pengiriman ditanggung pihak imigrasi," kata Cucu menambahkan.
Dari informasi yang dihimpun, untuk biaya pembuatan paspor kantor Imigrasi memungut biaya administrasi Rp 355.000 untuk paspor jenis biasa dan Rp 655.000 untuk paspor jenis elektronik.
Untuk layanan penyerahan paspor ke rumah pemohon, sementara ini Kantor Imigrasi Jakarta Selatan hanya memperuntukkan pelayanan bagi masyarakat yang memiliki kartu tanda penduduk Jakarta Selatan.
Sedangkan untuk layanan pagi hari diperuntukkan untuk seluruh masyarakat yang hendak membuat paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.