JAKARTA - Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Ratna Diah Kurnia mengatakan, pihaknya akan membayar ganti rugi untuk korban yang tertimpa pohon tumbang di Jalan Lingkar Duren Sawit, RT 02/04, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Kami pasti ganti rugi. Korban yang tertimpa pohon itu bantuannya maksimal Rp 15 juta," kata Ratna saat dihubungi Beritajakarta.com, Senin (22/5).
Namun Ratna meminta korban yang tertimpa pohon memenuhi beberapa syarat, yakni foto peristiwa, surat keterangan rumah sakit dan surat keterangan kepolisian.
"Nanti dilampirkan foto peristiwa, keterangan dari rumah sakit kemudian ada surat keterangan dari polisi juga. Baru bisa dicairkan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah pohon akasia setinggi sekitar 15 meter dan berdiameter sekitar 40 sentimeter, tumbang di Jalan Lingkar Duren Sawit RT 02/04 Duren Sawit, Jakarta Timur. Pohon itu tumbang pada Sabtu lalu sekitar pukul 20.00 dan menimpa seorang pengendara sepeda motor.