JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang siswa Sekolah Dasar Ibtidaiyah Muhammadiyah Polokarto, Sukoharjo, VK (11) nekat membakar ruang kelasnya sendiri. Hal tersebut diduga karena VK kesal sering diejek oleh teman-temannya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jendral Badrodin Haiti mengatakan akan tetap memproses siapapun yang melanggar hukum meski pelakunya anaka di bawah umur. Namun, pastinya perlakuannya berbeda ketimbang pelaku yang sudah dewasa.
"Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum kan prinsipnya pasti diproses. Cuma kan perlakuan terhadap anak di bawah umur berbeda dengan anak dewasa," ujar Badrodin di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/5/2016).
Badrodin menambahkan, jika pelaku melakukan hal tersebut bersifat kesengajaan dan tidak ada itikad baik dari pelaku maupun keluarga pelaku maka tetap akan ditempuh melalui proses hukum yang berlaku. Namun, Badrodin menegaskan perlakuan hukum terhadap pelaku pasti berbeda, karena masih dibawah umur.
"Memang perlakuannya berbeda, tidak sama dengan perlakuan tehadap anak dewasa. tapi prinsip sama, selama tak ada proses restoratif, itu diproses hukum," ucapnya.
Sebelumnya, dua ruang kelas di SD Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah, Desa Ngombakan, Polokarto, Sukoharjo terbakar pada Senin dini (23/5/2016) hari. Meski api tidak menjalar ke seluruh gedung, sebuah lemari buku beserta isinya dan gorden jendela terbakar.
Kebakaran tersebut diduga disengaja dilakukan oleh salah satu siswanya yang berinisial VK (11). VK melakukan hal tersebut diduga lantaran kesal karena sering diejek oleh teman-temannya. (Baca: Dendam karena Sering Diejek, Siswa SD Nyaris Buat Sekolah Kebakaran)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.