Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Ahli Forensik Hanya Bicara Prosedur, Bukan Hasil Pemeriksaan Saipul

Kompas.com - 25/05/2016, 22:38 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum di persidangan terdakwa kasus percabulan Saipul Jamil, Dado AE menyebut bahwa kesaksian ahli forensik yang dihadirkan oleh penasihat hukum Saipul pekan lalu hanya menjelaskan masalah prosedur.

Menurut Dado, seharusnya saksi menjawab soal hasil dari pemeriksaan dan bukan hanya prosedur pemeriksaan.

"Saksi forensik itu dari penasehat hukum, keterangan di situ menjelaskan mengenai prosedur. Akan tetapi tidak menjawab mengenai hasil dari lab (laboratorium). Kami perlu hasil dari lab," ujar Dado seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (25/5/2016).

Sebelumnya, penasihat hukum Saipul menghadirkan saksi ahli Forensik dari Departemen Ilmu Kodokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Yarsi, Ferryal Basbeth yang mengatakan terjadi kesalahan prosedur pengambilan sampel.

Menurut Ferryal seharusnya yang melakukan pengambilan tersebut berada pada tingkat Polres bukannya tingkat Polsek. Selain itu Ferryal mengatakan bahwa ada perbedaan fakta antara DNA yang ditemukan di tubuh DS dan Saipul. Menurut Ferryal, ditemukan DNA Saipul di bagian tubuh DS, sedangkan tidak ditemukan DNA DS di bagian tubuh Saipul.

"Karena pada hasil pemeriksaan DNA-nya, itu kita lihat di bagian tubuh DS ada DNA-nya Ipul, tapi saat memeriksa di bagian tubuh Ipul tidak ada DNA-nya DS. Itu kenapa tidak match? Kalau oral kan harusnya ada dua-duanya. Missing link-nya itu di mana?," ujar Ferryal di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (23/5/2016).

Dalam kesaksiannya, Ferryal mengatakan bisa saja DNA yang ada di bagian tubuh DS dan Saipul hilang hanya dengan membersihkannya. (Baca: Saksi Ahli dari Saipul Pertanyakan Temuan DNA)

Kasus pencabulan yang diduga dilakukan pedangdut Saipul Jamil semakin menjadi perhatian publik. Ini karena DS, orang yang mengaku korban Saipul mengaku masih di bawah umur saat kejadian tersebut terjadi.

Saipul didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com