Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal HMP, Ini Tanggapan Ketua DPRD DKI

Kompas.com - 27/05/2016, 13:04 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku belum mendapat laporan atau pengajuan dari anggota DPRD DKI lain untuk melanjutkan hak menyatakan pendapat (HMP) terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ia belum mau menjawab kelanjutan mengenai wacana tersebut.

Namun, secara pribadi, Prasetio mengatakan bahwa ia harus berdiskusi terlebih dahulu dengan Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

"Secara pribadi, ya kami harus koordinasi dulu dengan Ketua Umum, dengan DPP," ujar Prasetio ketika dihubungi, Jumat (27/5/2016).

(Baca: M Taufik Kumpulkan Tanda Tangan Anggota DPRD DKI untuk Dukung HMP)

Prasetio mengingatkan, HMP tidak dilanjutkan karena tindak lanjut hak angket tidak harus berupa HMP. 

Selain itu, Prasetio mengingatkan adanya surat yang beredar dari DPP PDI-P agar fraksi PDI-P mengawal pemerintahan saat ini sampai selesai. "Jadi, kalau saya bilang akan mengawal, ya mengawal," ujar Prasetio.

HMP bermula dari hak angket yang dibuat untuk membuktikan pelanggaran kebijakan Basuki alias Ahok.

Ketika itu, Ketua Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta Mohamad Sangaji menyatakan, Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama melakukan pelanggaran.

Adapun pelanggaran yang dilakukan Ahok menurut DPRD DKI Jakarta adalah penyerahan draf rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) ke Kemendagri yang diduga bukan hasil pembahasan dengan DPRD.

Selain itu, Ahok dinilai telah melanggar etika dalam kapasitasnya sebagai seorang kepala daerah.

(Baca: Mengingat Kembali Nasib HMP yang Jalan di Tempat )

Saat hak angket selesai, muncul rekomendasi untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut menjadi HMP.

Adalah anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra Syarif yang ketika itu mengusulkan HMP dalam sidang paripurna, Senin (6/4/2015).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3) Pasal 336 Ayat 1 huruf b, hak menyatakan pendapat diusulkan oleh minimal 20 anggota DPRD yang berasal minimal dari dua fraksi.

Usulan hak menyatakan pendapat bisa disahkan melalui rapat paripurna. Namun, butuh dukungan sekitar 53 anggota DPRD untuk dapat menggelar rapat paripurna.

(Baca juga: Lulung Setuju jika Diminta Lanjutkan HMP terhadap Ahok)

Rapat paripurna itu harus dihadiri minimal tiga perempat jumlah anggota DPRD. Untuk bisa mengesahkan hak menyatakan pendapat, butuh dukungan minimal dua pertiga dari anggota yang hadir.

Saat ini, DPRD DKI Jakarta beranggotakan 106 orang anggota. Atas dasar ini, sekurang-kurangnya diperlukan sekitar 80 anggota Dewan untuk hadir dalam rapat paripurna HMP jika berhasil digelar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com