JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menganggap kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat Jessica Kumala Wongso salah satu kasus yang rumit. Ia menganggap wajar jika berkas perkaranya baru dinyatakan lengkap di detik-detik terakhir menjelang akhir masa penahanannya.
"Jangan khawatir soal detik-detik terakhir itu ya, semuanya berjalan secara wajar. Kalau P21 diterbitkan menjelang berakhir masa penahanan itu hal yang biasa," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Selama menjadi jaksa, Prasetyo mengaku kerap mendapati masalah seperti itu. Bahkan, ada juga yang berkasnya baru lengkap setelah masa penahanan berakhir.
"Saya sebagai jaksa puluhan tahun sering menjumpai hal seperti itu. Tidak usah dipermasalahkan itu ya," kata dia. (Baca: Jaksa: Jessica Akan Dituntut Hukuman Mati)
Prasetyo mengatakan, jaksa peneliti perkara meyakini bahwa bukti-bukti yang diajukan penyidik sudah lengkap untuk dibuka di persidangan. Seluruh petunjuk sudah didapatkan melalui keterangan para saksi dan barang bukti yang sesuai satu sama lain. Bahkan penyidik polisi pun sempat pergi ke Australia untuk mencermati latar belakang dan gaya hidup Jessica.
"Kalau ada satu alat bukti yang belum terpenuhi yaitu keterangan si tersangka sendiri. Selama ini dia menyangkal, itu hak dia. Itu yang akan dikroscek dengan alat bukti yang ada," kata Prasetyo.
Jessica akan dititipkan di rumah tahanan khusus wanita Pondok Bambu di Jakarta Timur setelah dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya. Pemindahan ini dilakukan setelah berkas perkara yang menjerat Jessica dinyatakan lengkap atau P21.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga melimpahkan 37 barang bukti dalam kasus tersebut ke Kejari Jakarta Pusat. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan unsur pembunuhan berencana dalam berkas perkara Jessica Kumala Wongso terpenuhi.
Dalam kasus ini, Mirna tewas setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Ketika itu, ia sedang bersama dengan dua temannya, Jessica dan Hani. (Baca: Kejari Jakpus Siapkan Jaksa Andal untuk Tangani Kasus Jessica)
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida. Polisi kemudian menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan itu pada Jumat (29/1/2016) malam dan menangkap Jessica keesokan harinya, Sabtu (30/1/2016) pagi.