JAKARTA, KOMPAS.com — Lurah Kebon Melati, Winetrin, membenarkan telah memberi teguran lisan kepada Ketua RW 12 Agus Iskandar. Teguran lisan itu terkait penolakan Agus memberikan laporan tiga kali sehari melalui Qlue.
Agus juga ikut rapat RT/RW di Komisi A DPRD DKI Jakarta pada Kamis (26/5/2016). Dia beranggapan, melaporkan tiga kali per hari via Qlue dianggap memberatkan.
Atas dasar itu, Winetrin kemudian memanggil Agus pada Jumat (27/5/2016).
"Saya sudah mendapat masukan beliau hasil (rapat dengan) Komisi A. Beliau juga sudah tahu (sanksinya), (saya tanya), 'Bapak sudah tahu sanksinya apabila tidak melaksanakan SK Gub 903 Tahun 2016?' 'Sudah, Bu,'" kata Winetrin saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Teguran lisan merupakan bagian dari proses pemberhentian ketua RT/RW di Jakarta sesuai dengan Pergub Nomor 168 Tahun 2014 tentang Pembentukan RT dan RW. Teguran lisan diberikan sebelum diberikan teguran tertulis berupa surat keputusan (SK).
Dalam kesempatan itu, Winetrin juga mengungkapkan permohonan maaf jika akhirnya mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian Agus sebagai ketua RW.
Sebab, Agus dan Winetrin memiliki hubungan baik. Namun, pemberhentian Agus masih sebatas rencana dan menunggu pertimbangan atasannya.
"Saya nunggu arahan pimpinan saya, tetapi selama SK tersebut kalau tidak diterima (Agus), beliau masih Ketua RW sah," ujar Winetrin.
Saat dikonfirmasi, Agus membenarkan bahwa dia masih menjabat sebagai Ketua RW 12 Kebon Melati. Pasalnya, hingga kini belum ada SK pemberhentian yang diterima Agus dari Winetrin.
"Bukan diberhentikan. Masih rencana pemberhentian. Saat ini, saya masih menjabat sebagai Ketua RW dan pelayanan masih berjalan karena kewajiban kami," ucap Agus.