Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendekatan Pemprov DKI ke RT/RW Dinilai Terlalu Birokratis

Kompas.com - 31/05/2016, 08:59 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pendekatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap RT/RW dinilai terlalu birokratis. Salah satu contohnya saat memberikan kewajiban pengurus RT/RW melaporkan kondisi lingkungannya via aplikasi Qlue.

Laporan itu juga dikaitkan uang insentif untuk setiap laporan yang dikirim ke Pemprov DKI via aplikasi Qlue.

"Jadi saya lihat ini sebuah program bisa saja tujuannya bagus, tapi prosesnya menurut saya lebih ke menjadi top down banget," kata sosiolog dari Universitas Indonesia, Imam B Prasodjo, saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (30/5/2016).

Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 903 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga, akumulasi maksimal laporan uang insentif sebesar Rp 975.000 per bulan untuk RT dan Rp 1,2 juta per bulan untuk RW akan diberikan jika ketua RT/RW melaporkan kondisi lingkungan via Qlue.

Dengan rincian Rp 75.000 untuk biaya internet per RT/RW dan pendapatan insentif antara lain satu laporan maka akan dihargai Rp 10.000 per laporan untuk RT dan Rp 12.000 per laporan untuk RW. Maksimal hanya 90 laporan yang akan diberikan insentif.

Imam mengingatkan setiap orang melaporkan sesuatu karena kesadaran di dalam dirinya. Faktor lainnya membuat laporan karena kondisi lingkungan itu sendiri. Maka dari itu, semangat yang muncul adalah voluntarisme.

"Spiritnya itu spirit voluntarisme yang dilakukan, bukan karena mekanisme birokrasi, tapi partisipatif karena lingkungannya," sambung Imam. (Baca: "Karena Banyak yang Sudah Sepuh, Jadi Bingung Pakai Qlue di Android")

Begitu juga dengan pengurus RT/RW. Pelaporan kondisi lingkungan seperti jalan rusak, macet, banjir, dan lainnya seharusnya tidak dikaitkan dengan uang. Laporan dari mereka dianggap sebagai semangat sukarelawan untuk memperbaiki lingkungan.

"Tujuan melapor itu bukan untuk sekadar lapor, tapi perbaikan," tambah Imam.

Terbebani

Imam mengungkapkan, karena pendekatan birokraktis dari Pemprov, maka tak ayal para pengurus RT/RW merasa terbebani. Para pengurus sendiri diwajibkan membuat tiga kali laporan setiap hari via Qlue.

"Kebutuhannya apa orang melapor tiga kali sehari. Orang melapor tiga kali sehari belum tentu dibutuhkan. Bisa jadi bahkan lebih dari tiga kali," kata Imam.

Akar masalah adanya protes dari ketua RT/RW lantaran ada pendekatan awal yang salah. Salah satunya tak ada uji coba dan sosialisasi kebijakan ini. Imam mengingatkan, RT/RW bukan perangkat birokratis seperti lurah. Dalam kehidupan di lingkungan, posisi pengurus RT/RW merupakan pemimpin komunitas (community leader).

"RT/RW dipilih warga dan melakukan kegiatan merupakan ekspresi dari spirit voluntarisme, bukan jaringan birokrasi. Kalau diperlakukan seperti itu (birokrasi), sangat mungkin orang keluar dari spirit yang ada," tegas Imam. (Baca: Mencari Jalan Tengah Persoalan Ketua RT/RW dengan Qlue di Jakarta)

Sebelumnya, puluhan pengurus RT dan RW mengancam akan mundur jika tetap dipaksa untuk membuat laporan via Qlue setiap hari. Mereka mengadu kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Bahkan, mereka mengancam akan memboikot Pilkada DKI Jakarta 2017. Qlue merupakan aplikasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk wadah penampung semua kepentingan warga. Warga dapat mengadukan semua kejadian, seperti macet, jalan rusak, banjir, penumpukan sampah, hingga pelayanan yang tak maksimal di DKI dan rumah sakit lewat tulisan ataupun foto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com