JAKARTA, KOMPAS.com - Delapan tersangka pengedar dollar palsu ditangkap polisi di tiga tempat berbeda di wilayah Jakarta. Mereka mengedarkan uang dollar palsu pecahan 100 dollar AS.
Kedelapan orang itu berinisial LUK (38), IKS (59), EDG (39), IGN (39), RUS (46), DEB (54), RAY (38) dan seorang perempuan berinisial YAS (56).
"Mereka ini hanya pengedar. Sementara penyuplai mereka berinisial MUH dan WLM, masih buron," kata Kasubdit VI Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Andi Adnan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/6/2016).
Andi menjelaskan, kedelapan pelaku tersebut ditangkap di tempat berbeda. Tersangka IKS dan LUK ditangkap di pusat perbelanjaan di kawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat pada 27 Mei 2016.
"Dari tersangka LUK dan IKS disita barang bukti uang dolar palsu pecahan 100 dollar sebanyak 996 lembar," ucapnya.
Mereka mengaku mendapatkan uang dolar palsu dari tersangka WLM yang beralamat di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun sampai saat ini, WLM masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada tanggal 29 Mei 2016, polisi menangkap tersangka DEB, EDG, IGN, dan RUS di depan Kebon Binatang Ragunan, Jakarta Selatan. Dari keempatnya disita barang bukti 1.581 lembar dolar palsu pecahan 100 dollar.
"Mereka mengaku mendapat uang palsu tersebut dari tersangka MUH yang masih buron," ujarnya.
Pada tanggal 30 Mei 2016, polisi juga menangkap tersangka YAS dan RAY di Blok M Plaza, Jakarta Selatan dengan barang bukti 700 lembar dolar palsu pecahan 100 dollar. YAS dan RAY juga mengaku mendapat uang dolar palsu tersebut dari tersangka WLM (DPO).
Andi menerangkan, dari 3.227 lembar uang palsu itu, jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp 4,2 miliar.
Dari hasil penjualan dollar palsu tersebut, pelaku mendapat keuntungan sebesar sepuluh persen. "Para tersangka mendapat keuntungan sepuluh persen dari hasil penjualan. Untuk di Thamrin 996 lembar uang 100 dollar dijual Rp 50 juta. Ragunan 1.581 lembar dijual Rp 100 juta. Blok M 700 lembar dijual Rp 50 juta," kata Andi.
Para tersangka pengedar uang palsu itu terancam dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.