JAKARTA, KOMPAS.com - Salah seorang warga tak dilayani saat akan mengurus dokumen di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/6/2016). Gara-garanya, warga tersebut tiba di Kantor PTSP pa pukul 14.05.
Seperti diberitakan, mulai hari ini hingga satu bulan ke depan, jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berlaku dari pukul 07.00-14.00. Perubahan jam kerja itu dilakukan selama bulan Ramadhan dan juga berlaku di Kantor PTSP.
Warga yang baru datang ke Kantor PTSP pukul 14.05 mengaku bernama Adi. Ia mengaku sebenarnya sudah tahu Kantor PTSP akan tutup pukul 14.00.
"Saya kira kalau PTSP tetap bisa perpanjang," ujar dia.
Saat Adi tiba, Kantor PTSP terpantau sudah sepi. Satu per satu PNS terlihat mulai meninggalkan kantor tersebut. Adi menjadi satu-satunya warga yang tak dilayani pada hari pertama ini.
Adi sendiri mengaku ingin mengurus sertifikat layak sehat dari tempatnya bekerja. Karena tak ada lagi layanan, Adi pun berencana akan datang lagi besok.
"Ya besok lagi mungkin," kata dia.