Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Pelaku Pengoplos Tabung Elpiji 12 Kg Ditangkap Polisi

Kompas.com - 08/06/2016, 15:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Empat pelaku pengoplos tabung elpiji ukuran 12 kilogram ditangkap polisi di tiga tempat berbeda. Mereka ditangkap karena terbukti merugikan konsumen dengan mengurangi takaran isi tabung ukuran 12 kilogram.

Kasubdit Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo mengatakan, keempat pelaku tersebut berinisial H (pemilik usaha), BS (pemilik usaha), JJH (pemilik usaha), dan S (karyawan). Pelaku H ditangkap di wilayah Jatiasih, Bekasi; pelaku BS dan S ditangkap di Jalan Amalia, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur; serta JJH ditangkap di wilayah Setu, Kota Tangerang Selatan.

"Pelaku S ini bertugas sebagai dokternya. Dia yang memindahkan isi tabung ukuran 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 kilogram," ujar Sutarmo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/6/2016).

Sutarmo menjelaskan, para pelaku mengisi tabung gas ukuran 12 kilogram (non-subsidi) dengan empat tabung 3 kilogram (subsidi). Namun, saat ditimbang, berat bersih tabung tersebut tidak sesuai dengan berat aslinya.

"Jika kita timbang, isi berat tabung gas itu berkurang sekitar 1 kilogram, yang tadinya 12 kilogram menjadi sekitar 11 kilogram saja," ucapnya.

Sutarmo menerangkan, para pelaku mengaku baru setahun menjalankan aksi culas ini. Dalam sehari mereka biasa mengoplos tabung gas ukuran 12 kilogram sebanyak 60 tabung.

"Hasil penjualan elpiji 12 kilogram (non-subsidi) selama 24 hari kerja, pelaku meraup untung sekitar Rp 76.800.000," kata Sutarmo.

Dari keempat pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 310 tabung elpiji ukuran 3 kg dalam keadaan terisi, 40 tabung elpiji ukuran 3 kg dalam keadaan kosong, 97 tabung elpiji 12 kg dalam keadaan terisi, lima selang regulator, satu rol segel warna hijau bertuliskan Pertamina, satu teko, 11 bambu dengan ukuran 30 sentimeter, 20 stick regulator, satu bungkus karet sil, satu bungkus segel, dan dua mobil bak pengangkut tabung gas.

Atas perbuatan mereka, para pelaku tercancam dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, c, Pasal 9 ayat (1) huruf d, dan Pasal huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU RI Tahun 1998 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisir Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisir Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Megapolitan
Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Megapolitan
Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com