JAKARTA, KOMPAS.com — Empat pelaku pengoplos tabung elpiji ukuran 12 kilogram ditangkap polisi di tiga tempat berbeda. Mereka ditangkap karena terbukti merugikan konsumen dengan mengurangi takaran isi tabung ukuran 12 kilogram.
Kasubdit Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo mengatakan, keempat pelaku tersebut berinisial H (pemilik usaha), BS (pemilik usaha), JJH (pemilik usaha), dan S (karyawan). Pelaku H ditangkap di wilayah Jatiasih, Bekasi; pelaku BS dan S ditangkap di Jalan Amalia, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur; serta JJH ditangkap di wilayah Setu, Kota Tangerang Selatan.
"Pelaku S ini bertugas sebagai dokternya. Dia yang memindahkan isi tabung ukuran 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 kilogram," ujar Sutarmo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/6/2016).
Sutarmo menjelaskan, para pelaku mengisi tabung gas ukuran 12 kilogram (non-subsidi) dengan empat tabung 3 kilogram (subsidi). Namun, saat ditimbang, berat bersih tabung tersebut tidak sesuai dengan berat aslinya.
"Jika kita timbang, isi berat tabung gas itu berkurang sekitar 1 kilogram, yang tadinya 12 kilogram menjadi sekitar 11 kilogram saja," ucapnya.
Sutarmo menerangkan, para pelaku mengaku baru setahun menjalankan aksi culas ini. Dalam sehari mereka biasa mengoplos tabung gas ukuran 12 kilogram sebanyak 60 tabung.
"Hasil penjualan elpiji 12 kilogram (non-subsidi) selama 24 hari kerja, pelaku meraup untung sekitar Rp 76.800.000," kata Sutarmo.
Dari keempat pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 310 tabung elpiji ukuran 3 kg dalam keadaan terisi, 40 tabung elpiji ukuran 3 kg dalam keadaan kosong, 97 tabung elpiji 12 kg dalam keadaan terisi, lima selang regulator, satu rol segel warna hijau bertuliskan Pertamina, satu teko, 11 bambu dengan ukuran 30 sentimeter, 20 stick regulator, satu bungkus karet sil, satu bungkus segel, dan dua mobil bak pengangkut tabung gas.
Atas perbuatan mereka, para pelaku tercancam dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, c, Pasal 9 ayat (1) huruf d, dan Pasal huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU RI Tahun 1998 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.